Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kemenkeu Terus Evaluasi BUMN Penerima PNM
Investor Daily | Senin, 09 Desember 2019 | halaman : 5
 Kamis, 12 Desember 2019 pukul 14:10:29   |   372 kali

JAKARTA - Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap perusahaan BUMN yang telah diberikan PMN. Jika memiliki prospek baik akan diteruskan tetapi jika sebaliknya bisa saja perusahaan akan dijual.

"Sekarang kami harus membuat keputusan apakah BUMN layak dipertahankan atau tidak. Kalau layak dipertahankan ya jangan segan-segan menyelesaikan persoalan utang-piutang," ujarnya.

Isa mengatakan, likuidasi menjadi langkah lain pemerintah untuk menangani BUMN yang bermasalah. Memang PMN bisa diberikan pada BUMN bermasalah. Namun, harus ada pengelompokan mengenai pemberian PMN ini. Ia mencontohkan perusahaan yang dinilai tidak memiliki kinerja baik yaitu PT PANN Multi Finance.

"Kalau kita melihat contohnya PT PANN, anggaran dasarnya untuk pembiayaan kapal, apakah pemerintah masih perlu? Kalau jawabannya tidak perlu lebih baik keluar dari bisnis ini. Apakah kita likuidasi saja selesaikan kewajiban atau kita jual," ucap Isa.

Pertimbangan likuidasi juga bisa diambil apabila perusahaan bermasalah sulit untuk diselamatkan. Misalnya perusahaan asuransi yang bila bermasalah membutuhkan waktu untuk perbaikan lebih dari 7 tahun. Tetapi pihak Kemenkeu tetap membuka opsi untuk menyalurkan PMN.

"Kalau permasalahan sedemikian dalam menolongnya jadi beban tersendiri tentu kita tidak ingin menghamburkan uang (seperti) menggarami lautan. Apalagi kalau kita tidak bisa mendapatkan return (prospek keberhasilan) dalam waktu wajar," ucap Isa.

(ark)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini