Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pemerintah Siapkan Sejumlah Opsi Selamatkan Jiwasraya
Media Indonesia | Sabtu, 07 Desember 2019 | halaman : 10
 Kamis, 12 Desember 2019 pukul 14:08:09   |   424 kali

KEMENTERIAN Keuangan (Ke-menkeu) menyatakan pemerintah sudah memiliki sejumlah opsi untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya selain opsi pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachma-tarwata di Jakarta, kemarin, mengatakan opsi yang disiapkan pemerintah bersifat business to business. "Ada beberapa opsi lainnya pasti, tidak hanya itu (pembentukan anak usaha)," ujar Isa

Sejauh ini, solusi yang telah mengemuka untuk meyelesaikan persoalan Jiwasraya ialah menggunakan pendekatan business to business.

Pencarian solusi itu, kata Isa, tengah dilakukan Kementerian Keuangan bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut digandeng untuk menyelamatkan Jiwasraya dari kebangkrutan.

"Kita butuh OJK untuk menyelesaikan regulasi dan BUMN lainnya," tutur Isa.

Jiwasraya telah merumuskan upaya penyelamatan perse-
roan, di antaranya membentuk anak usaha yakni Jiwasraya Putra untuk menggaet investor. Kedua, reasuransi dukungan modal. Ketiga, penerbitan mandatory convertible bond (CMB).

Isa juga memastikan tidak ada opsi suntikan modal dari negara melalui penyertaan modal negara (PMN) kepada Jiwasraya pada 2020. "Tidak ada PMN untuk Jiwasraya di 2020. Kami akan mencari cara lain untuk masalah ini."

Permasalahan Jiwasraya bermula ketika perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan senilai Rp802 miliar pada Oktober 2018. Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Jiwasraya kemudian menawarkan kepada pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo hingga setahun berikutnya.

Namun, setahun kemudian, Jiwasraya justru kekurangan dana hingga Rp32,98 triliun untuk memerbaiki permodalan sesuai dengan ketentuan minimal yang ditetapkan OJK 120%.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini