Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta
memutuskan untuk menaikkan target sertifikasi barang milik negara hingga empat
kali lipat pada 2020 dibanding sertifikasi pada 2019 yaitu dari 125 bidang tanah
menjadi 512 bidang tanah.
“Proses sertifikasi barang milik negara (BMN) pada tahun ini berjalan lancar.
Kami pun bisa menyelesaikan sertifikasi lebih cepat yaitu pada triwulan
ketiga,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Jateng-DIY Mahmud Syah di Yogyakarta, Kamis.
Sebagian besar barang milik negara yang masuk dalam daftar sertifikasi pada
2020 saat ini dimanfaatkan untuk jalan, ada ada pula tanah yang masuk dalam
kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) yaitu berupa sempadan
sungai.
Menurut dia, sejumlah persiapan sudah dilakukan untuk melaksanakan proses
sertifikasi barang milik negara (BMN) pada 2020, di antaranya menyiapkan satuan
kerja, kelengkapan dokumen pendukung untuk proses sertifikasi tanah, termasuk
pemasangan patok.
Ia berharap, proses sertifikasi BMN pada 2020 juga bisa berjalan dengan lancar
sehingga target yang ditetapkan dapat tercapai 100 persen.
“Sertifikasi barang milik negara ini sangat penting dilakukan untuk kebutuhan
tertib administrasi, legalitas hukum, dan perlindungan hukum. Pemerintah pun
harus taat dengan aturan,” katanya.
Saat ini, masih ada sekitar 1.000 bidang tanah yang menjadi barang milik negara
yang belum memiliki sertifikat di DIY. “Sesuai target, sertifikasi harus selesai
pada 2022. Tetapi, kami upayakan percepatan sehingga bisa selesai pada 2021,”
katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN DIY Tri Wibisono berharap, satuan
kerja dalam pelaksanaan sertifikasi BMN bisa menyiapkan dokumen secara lengkap
dan status tanah yang akan disertifikatkan pun sudah “clear and clean”.
“Jika seluruh dokumen sudah lengkap serta status tanah ‘clear and clean’, maka
proses sertifikasi bisa berjalan cepat, sekitar satu bulan saja,” katanya.
Namun demikian, lanjut dia, sejumlah permasalahan yang kerap menjadi kendala
dalam proses sertifikasi BMN adalah tidak adanya batas bidang tanah yang jelas.
“Satker pun kesulitan menunjukkan batas bidang tanah secara jelas. Jika ada
masalah seperti ini, maka kami berkoordinasi dengan wilayah seperti kelurahan
dan kecamatan yang dinilai lebih memahami kondisi di lingkungan mereka,”
katanya.
Kendala tersebut, lanjut dia, kerap terjadi dalam proses sertifikasi jalan.
“Batas jalan atau areal jalan tidak bisa ditentukan secara jelas karena bersinggungan
dengan persil lain,” katanya.
Tri menyebut, target sebanyak 512 bidang tanah untuk program sertifikasi BMN
pada 2020 di DIY tersebut tergolong kecil jika dibanding target sertifikasi di
DIY. Pada 2019, target sertifikasi bidang tanah di DIY mencapai sekitar 270.000
bidang tanah.