Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
KPKNL Tegal Bukukan Pokok Lelang Sebesar Rp 16,42 Miliar
https://www.suaramerdeka.com/news/baca/198207/kpknl-tegal-bukukan-pokok-lelang-sebesar-rp-1642-miliar
 Rabu, 18 September 2019 pukul 11:44:08   |   311 kali

TEGAL, suaramerdeka.com - Selama kurun waktu Januari hingga September 2019, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal berhasil membukukan pokok lelang sebesar Rp 16,42 miliar. Kontribusi terbanyak diperoleh dari lelang eksekusi Hak Tanggungan sebesar Rp 11,36 miliar (69 persen).

Hasil tersebut menunjukkan bahwa KPKNL Tegal berperan cukup penting membantu perbankan di wilayah kerja KPKNL Tegal menurunkan Non Performing Loan (NPL).
Lelang eksekusi Hak Tanggungan merupakan lelang atas barang jaminan milik debitur yang kreditnya di Bank mengalami macet. Diketahui, kredit macet di perbankan merupakan faktor penyebab meningkatnya NPL sehingga perlu diturunkan. Salah satu caranya dengan melelang barang jaminan kredit.  

Selain membantu menurunkan NPL, melalui lelang, selama kurun waktu tersebut,  KPKNL Tegal menyumbang penerimaan negara dalam bentuk Bea Lelang sebesar Rp 951 juta, Pajak Penghasilan sebesar Rp 282 juta, dan Bea Perolehan Hak Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 489 juta.

Kepala KPKNL Tegal Dwi Hariyanto menyatakan bahwa capaian hasil lelang tersebut belum sesuai yang diharapkan. Artinya belum mencapai target yang telah ditetapkan. Untuk itu, Dwi Hariyanto mengajak  masyarakat luas, khususnya yang ingin membeli properti dapat membeli melalui lelang sebagai salah satu alternatif jual beli.

Saat ini, mengikuti lelang di KPKNL semakin mudah. Telah tersedia mekanisme lelang secara online/internet yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sejak 2014 silam. Lelang kini dapat diakses di alamat www.lelang.go.id. Pada aplikasi tersebut tersedia data barang yang akan dilelang di seluruh Indonesia.

Tidak hanya lelang eksekusi, ada juga lelang non eksekusi barang milik negara dan lelang sukarela. Peserta lelang tidak perlu hadir ke tempat lelang dan aplikasi tersebut dapat diakses menggunakan gadget/smartphone.

Terakhir, Dwi Hariyanto mengajak masyarakat untuk mewaspadai penipuan berkedok lelang yang mengatasnamakan KPKNL, DJKN, Kementerian Keuangan atau para pejabatnya. Lelang resmi tetap melalui www.lelang.go.id.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini