Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kemenkeu Mulai Asuransikan Barang Milik Negara, Apa Saja?
CNBC Indonesia, 12 Juli 2019
 Selasa, 16 Juli 2019 pukul 11:41:39   |   211 kali

Jakarta, CNBC Indonesia - Untuk pertama kalinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengasuransikan bangunan Barang Milik Negara (BMN). Sebagai permulaan, Kementerian Keuangan akan menjadi kementerian pertama yang akan melakukannya pada tahun ini.

Encep Sudarwan, Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (BMN DJKN) mengatakan saat ini terdapat 1862 bangunan milik lembaga dan kementerian yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bangunan menjadi prioritas untuk diasuransikan karena berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat.

"Tahun ini hanya bangunan Kementerian Keuangan, tahun depan tambah 40 Lembaga dan Kementerian, tahun depannya lagi semuanya," kata Encep di kantor DJKN, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Untuk aset lain seperti kendaraan, ia mengatakan, pihaknya belum berpikir untuk mengasuransikan untuk saat ini.

Saat ini, Kemenkeu masih menunggu hasil audit BPK terkait nilai bangunan. Setelah BPK memberikan hasil audit, asuransi BMN akan dimulai.

"Agustus September, Insyaallah sudah dilaksanakan," ucapnya.

Encep mengatakan, perusahaan asuransi sangat antusias menyambut rencana asuransi BMN. Ini akan menjadi pasar baru untuk perusahaan asuransi.

Perusahaan asuransi akan digabung dalam satu konsorsium. Saat ini sudah ada 58 perusahaan asuransi yang bergabung.

Keanggotaan konsorsium tidak ditunjuk oleh Kementerian keuangan melainkan diurus oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AUI).

"Konsorsium murni urusan AUI," ucapnya.

Konsorsium itu nanti akan mengatur perusahaan mana yang mengurus administrasi dan mengurus polis.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini