REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih
merampungkan kajian pemindahan ibu kota pemerintahan ke lokasi baru di
luar Pulau Jawa. Targetnya, akhir 2019 ini sudah muncul lokasi ibu kota
baru yang akan meninggalkan Jakarta sebagai pusat bisnis nasional. Namun
pertanyaannya, bila pemerintah pindah secara menyeluruh ke lokasi baru,
bagaimana nasib gedung-gedung milik pemerintah yang saat ini berada di
Jakarta?
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang
Brodjonegoro punya jawabannya. Rencananya, gedung milik pemerintah yang
nantinya ditinggalkan tetap dimanfaatkan untuk menghasilkan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP). Caranya, ujar Bambang, bisa dengan memberikan
status sewa jangka panjang kepada swasta yang mau memakainya.
"Sehingga (swasta) bisa kelola dan dapat revenue. Pemerintah tetap
dapatkan PNBP. Dan PNBP ini bisa dipakai untuk keperluan pembangunan di
kota baru," jelas Bambang dalam diskusi di Kantor Staf Presiden (KSP),
Senin (13/5).
Senada dengan Bambang, Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menilai langkah
pemanfaatan bangunan milik pemerintah untuk disewakan merupakan langkah
tepat. Namun ia justru memberi opsi lain selain disewakan, yakni
dilepaskan sepenuhnya kepada swasta. Menurutnya, nilai pelepasan aset
negara yang besar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan lainnya.
"Kalau itu dilepas maka mekanisme UU, pelepasan aset negara harus dengan persetujuan DPR," kata Misbakhun.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan proses pemindahan pemerintahan
ke ibu kota baru bisa dimulai tahun 2024 mendatang. Sementara
pengerjaan fisiknya sudah dimulai sejak 2022, terutama infrastruktur
dasar.
https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/prfjgd335/ibu-kota-pindah-bagaimana-nasib-gedung-pemerintahan