jpnn.com, JAKARTA - Anggota komisi XI DPR Mukhamad
Misbakhun bicara soal dukungan legislasi serta skema pembiayaan terhadap
rencana Presiden Joko Widodo alias jokowi memindahkan ibu kota negara
dari Jakarta.
Dalam diskusi bertajuk "Berapa Lama Membangun Ibu Kota Baru?" di Kantor
Staf Presiden (KSP), Jakarta pada Senin (13/5), politikus Golkar itu
menyatakan pengaturan lewat Undang-Undang dibutuhkan sebagai jaminan.
"Legislasi primer penting untuk menghindari ketidakkonsistenan. Misalnya
presiden pengganti Pak jokowi memutuskan mengembalikan lagi (ibu kota
negara) ke Jakarta. Ini kan tidak sevisi," ucap Misbakhun.
Menurutnya, secara politik dukungan terhadap pemerintahan Joko Widodo -
Jusuf Kalla (jokowi-JK) dalam memindahkan ibu kota negara sekarang ini
semain kuat.
"Partai pendukung pemerintah makin kuat, saya yakin aspek politiknya
akan lebih mudah. Karena aspek politik ini menjadi daya dukung. Nantinya
akan ikut Undang-Undang, strategi membangun agar seminim mungkin pakai APBN," jelasnya.
Misbakhun juga bicara utilisasi terhadap fasilitas negara yang nantinya
ditinggalkan. Misalnya kantor Kementerian BUMN, kementerian keuangan,
Kementerian Agama dan lainnya.
Apakah gedung-gedung itu akan dibiarkan menganggur? Sementara posisinya
bagi swasta akan menarik dan itu bisa dipakai untuk membiayai
pembangunan gedung infrastruktur di ibu kota baru.
"Apakah BUT atau dilepaskan sepenuhnya ke swasta. Kalau itu dilepas maka mekanisme UU, pelepasan aset negara harus dengan persetujuan DPR," tambahnya.
Selain itu, skema pemanfaatan utilisasi ini juga bisa membantu pembiayaan infrastruktur berkelanjutan seperti LRT MRT, Tol Trans Sumatra dan lainnya sehingga harus ada inovasi baru dalam membangun tanpa membebani APBN. (fat/jpnn)
http://www.jpnn.com/news/begini-respons-misbakhun-soal-wacana-pemindahan-ibu-kota-negara