TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemkot Solo menerima hibah tanah hak
guna bangunan (HGB) 384 dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Kamis
(25/4/2019) siang.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupaka satu
unit eselon I di Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standarisai teknis di bidang kekayaan negara,
piutang negara, dan Ielang.
Pemberian hibah tersebut dilakukan untuk optimalisasi aset.
Hibah aset tersebut merupakan bekas BPPN yang terletak di
Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Aset merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah di mana Barang Milik Negara (BMN), berupa sebidang tanah
dengan nilai Rp 38.712.800.000 dan seluas 3.132 m2.
"Serah terima ini adalah optimalisasi barang milik
negara yang belum dimanfaatkan," kata Kepala Kanwil DJKN Jateng-DIY,
Tavianto Nugroho, Kamis (25/4/2019) siang.
Tavianto membeberkan fakta masih adanya barang belum diserahterimakan. "Bisa saja kita kerjasama dengan pihak ketiga, disewakan secara berjangka atau secara operasional bisa juga dipakai pihak swasta," katanya.
"Atau ada pemerintah daerah wali kota atau gubernur
yang membutuhkan, mereka meng-capture ini mau dipakai bisa dan tidak
masalah," katanya.
Aset yang dihibahkan tersebut direncanakan akan digunakan
untuk mendukung pelestarian cagar budaya.
Selain itu ke depan, tanah tersebut mampu menunjang penyelenggaraan
Pemerintah Kota Surakarta sehingga dapat bermanfaat bagl masyarakat yang lebih
luas.
Naskah hibah tanah tersebut ditandangani oleh Wakil Wali
Kota Solo, Achmad Purnomo, serta Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo, Yosca Herman Sudrajat, di Loji Gandrung. (*)
http://solo.tribunnews.com/2019/04/25/pemkot-solo-terima-hibah-tanah-hgb-384-dari-kemenkeu-guna-dukung-pelestarian-cagar-budaya