Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kuliah Umum Bersama DJKN, Mahasiswa UPS Tegal Dibekali Peran Fungsi DJKN
ayotegal.com, kamis 11 April 2019
 Jum'at, 12 April 2019 pukul 06:44:55   |   438 kali

TEGAL TIMUR, AYOTEGAL.COM—Fakultas Hukum Universitas Pancasakti (UPS) Tegal bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar kuliah umum dengan tema "Peran DJKN Membangun Negeri", Kamis (11/4/2019) di MKU FH UPS Tegal.

Kuliah umum tersebut diikuti oleh mahasiswa FH dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DIY Tavianto Noegroho.

Dekan Fakultas Hukum UPS Tegal Achmad Irwan Hamzani menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini DJKN dapat memberikan informasi dan pengetahuan keberadaan DJKN serta peran dan fungsinya kepada sivitas akademika Fakultas Hukum UPS Tegal. 

Hal itu sesuai dengan tema yang diangkat dalam acara DJKN maring Kampus kali ini yakni “Peran DJKN Membangun Negeri”. Salah satu tugas dan fungsi DJKN adalah penilaian. 

Ia berharap kerja sama yang pertama ini dapat berkelanjutan untuk kegiatan kegiatan selanjutnya dan tentunya memberikan pemahaman lebih terhadap peranan DJKN.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tegah dan DIY Tavianto Noegroho menjelaskan, ada beberapa hal yang penting yang dilakukan DJKN yaitu akan mendorong Kementerian/Lembaga (K/L) untuk lebih efektif dan efisien dalam belanja modal dengan filter perencanaan barang milik negara (BMN).

DJKN juga berusaha untuk meningkatkan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui optimalisasi pengelolaan BMN, ekstensifikasi lelang, peningkatan pengurusan piutang Negara. Hal ini dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dilakukan pemerintah. 

“DJKN menjadi satu-satunya entitas yang bertugas untuk mengelola PMN pada BUMN. Tugas DJKN adalah memastikan PMN optimal, outcome dan output yang maksimal. PMN menurut beberapa pendapat dirasa lebih baik karena memiliki efek ganda atau multiplier effect,” tuturnya.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini