Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Penyelesaian Aset Selangkah Lagi
Bisnis Indonesia | Senin, 08 April 2019 | halaman : 11
 Selasa, 09 April 2019 pukul 09:44:48   |   1413 kali

Penyelesaian Aset Selangkah Lagi

Bisnis, JAKARTA - Upaya penuntasan aset PT Kertas Leces (Persero) yang sempat
terkendala dengan adanya pengajuan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, tinggal selangkah lagi.

Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kertas Leces sehingga semua keputusan yang telah diambil sebelumnya tinggal menunggu eksekusi.

Kurator Kertas Leces, Febry Arisandi mengatakan bahwa sebelumnya upaya pemberesan aset Kertas Leces yang kini berstatus pailit sempat terhambat dengan adanya pengajuan PK tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, tentunya akan memberikan kepastian hukum dalam upaya pembagian budel pailit Kertas Leces kepada para kreditur.

"Kalau menggunakan Pasal 16 UU PKPU dan Kepailitan, sebenarnya bisa saja (kurator] membereskan aset tetapi dengan putusan PK itu berarti upaya hukum semua selesai. Kami sekarang menunggu salinan resmi MA itu," kata Febry kepada Bisnis, Sabtu (6/4).

Dengan demikian, kurator kini tinggal menunggu pengumuman hasil penjualan barang-barang inventori Kertas Leces dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.

Dari halaman kepaniteraan MA RI yang dikutip Bisnis, majelis hakim agung yang diketuai oleh Panji Widagdo menetapkan putusan PK Kertas Leces adalah Niet Ontvankelijke atau NO. Itu artinya, putusan dari gugatan yang diajukan tersebut tidak dapat diterima.

Putusan dengan perkara No". 43 PK/Pdt. Sus-Pailit/2019 itu dibacakan majelis hakim agung pada 28 Maret 2019. Sementara itu, permohonan Peninjauan Kembali diajukan oleh PT Kertas Leces pada 1 Februari 2019.

Terkait dengan aset, Febry mengatakan bahwa aset yang sudah masuk dalam KPKNL Jember adalah bahan baku kertas dan alat-alat kantor yang berada di pabrik Kertas Leces, di Probolinggo. Adapun, aset lain yang segera diajukan ke kantor pelelangan adalah sejumlah unit mesin dan tanah.

"Agenda kami, pendataan aset-aset sudah jalan, jadi tinggal menunggu appraisal [taksiran nilai lelang). Berapa jumlah nilainya, nanti kami infokan lebih lanjut. Sekarang menunggu penetapan penjualan bahan inventori dulu," ujarnya.

Sebelumnya, aset yang telah terjual adalah sebidang tanah dengan luas 623 meter persegi, termasuk bangunan di atas sesuat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 22 7/Kramat Pela atas nama PT Kertas Leces.

Aset tersebut dijaminkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan PPA telah berhasil menjual aset tersebut. Adapun, nilai aset terjual itu mencapai Rpll,49 miliar di KPKNL V Jakarta dengan nilai jaminan penawaran sebesar Rp3,44 miliar.

Bila seluruh aset Kertas Leces terjual, Febry mengharapkan kurator bisa menjalankan kewajiban pembagian hasil penjualan aset kepada para kreditur.

INVESTOR

Kendati demikian, dia menjelaskan hingga kini belum ada pihak investor yang menyatakan minatnya untuk memiliki Kertas Leces.

Mantan Pit. Direktur Utama Kertas Leces Syarif Hidayat mengatakan sudah mengetahui hasil keputusan MA yang menolak PK Kertas Leces.

Dengan demikian, segala proses hukum pailitnya Kertas Leces ada di tangan kurator.

"Saya dengar begitu (PK ditolak MA], tetapi saya tidak lagi Dirut di sana sejak pertengahan Maret kemarin. Tetapi, saya masih mengikuti perkembangan dan (diizinkan) dimintain pendapat. Intinya kami menyerahkan hasil PK ini kepada
Kementerian BUMN dan kurator ya," ujar Syarif.

Terkait dengan kehadiran investor, dia mengatakan bahwa sudah ada investor yang mendekat. Namun, pihaknya masih mengevaluasi kekuatan modal para investor tersebut.

Kertas Leces resmi berstatus pailit setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pembatalan homologasi perdamaian oleh 15 karyawan perusahaan milik negara pembuat kertas itu.

Putusan pembatalan homologasi dengan perkara No. 01/Pdt.Sus. Pembatalan Pem-bayaran/18/PN.Niaga.Sby itu dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada 25 September 2018.

Eko Novriansyah Putra, kuasa hukum 15 karyawan Kertas Leces yang memohonkan pembatalan homologasi perdamaian, mengatakan bahwa status pailit terhadap perusahaan yang berlokasi di Probolinggo, Jawa Timur itu sudah tepat karena tidak menjalankan kewajibannya memenuhi hak karyawan.

"Keputusan pailit ini adalah tamparan bagi pemerintah khususnya Kementerian BUMN. Kenapa sudah bertahun-tahun masalah hak karyawan tidak terbayar,"
kata Eko.

Sementara itu, pembatalan homologasi perdamaian bermula ketika terjadi perdamaian perkara PKPU No. 05/ PKPU/2014/PN.Niaga.Sby pada 18 Mei 2015 lalu, antara termohon Kertas Leces dan para kreditur adalah sah.

Pengadilan memerintahkan pula kepada para pihak, termasuk termohon untuk melaksanakan isi perjanjian perdamaian.

Keputusan itu berawal dari pemungutan suara oleh 14 kreditur dari 22 kreditur yang terdiri atas 10 kreditur mewakili 80,7% dari seluruh tagihan kreditur konkuren dan 4 kreditur separatis menyetujui rencana perdamaian PKPU yang diajukan oleh Kertas Leces pada 4 Mei 2015.

Kertas Leces dalam proposal perdamaiannya menyanggupi akan mere-kstrukturisasi utangnya senilai Rp2,12 triliun dari total tagihan yang berasal dari 431 kreditur.

Nilai itu terdiri atas Rp747,86 miliar dipegang kreditur preferen dengan grace period pembayaran selama 5 tahun dan waktu pembayaran 45 tahun. Sementara itu, sebanyak Rpl,15 triliun milik kreditur separatis dan Rp222,73 miliar milik kreditur konkuren.

Yanuarius Viodeogo

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini