Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
KPK Lelang 2 Mobil dari Perkara Zumi Zola
berita satu | Sabtu, 06 April 2019, 09:27
 Selasa, 09 April 2019 pukul 09:38:33   |   340 kali
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit mobil yang merupakan barang rampasan perkara korupsi mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Lelang ini dilakukan KPK bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi setelah perkara korupsi yang menjerat Zumi Zola berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim juga mencabut hak politikus PAN tersebut untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Majelis Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi ini diterima Zumi Zola dari Afif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US$ 30.000, serta Sin$100.000.

Sebagian dari gratifikasi yang diterimanya ini dipergunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utang kampanye Pemilihan Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi. Selain itu, Majelis Hakim menyatakan Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Dua mobil rampasan perkara Zumi Zola yang bakal dilelang KPK dan KPKNL Jambi terdiri dari satu unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi: B 1537 SIX warna silver dengan harga limit: Rp31.858.000 dan satu unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi: B 1538 SIX warna silver dengan harga limit Rp31.858.000.

"Barang yang dilelang dilengkapi dengan BPKB dan STNK," kata Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (5/4).

Febri menambahkan, untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di situs KPK, yakni https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/825-pengumuman-lelang.

Nantinya, calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Selasa tanggal 9 April 2019 Pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB di Rupbasan Klas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi.

https://www.beritasatu.com/nasional/547153/kpk-lelang-2-mobil-dari-perkara-zumi-zola


Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini