Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencatat hasil lelang pada
2018 mencapai Rp 18,4 triliun. Jumlah tersebut naik 12,8% dari tahun
2017 sebesar Rp 16,37 triliun. "Lelang ini semakin bagus ya. Pokok
lelang yang bisa kami capai dari tahun ke tahun terus meningkat," kata
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta di kantornya,
Jakarta, Selasa (19/3). Pada 2010 total pokok lelang hanya mencapai Rp
6,7 triliun. Kemudian, pokok lelang mencapai Rp 9,4 triliun pada 2013
dan Rp 13,1 triliun pada 2016. (Baca: Sri Mulyani Kelola Aset Sitaan
Kasus Korupsi Rp 202,7 Miliar) Seiring dengan peningkatan lelang
tersebut, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari lelang juga
meningkat. Pada 2018, PNBP lelang mencapai Rp 451,76 miliar. Sementara
pada 2016 dan 2017 lalu, secara berurutan mencapai Rp 282,9 miliar dan
Rp 378,7 miliar. Dengan demikian, kontribusi lelang terhadap penerimaan
negara pada 2018 mencapai Rp 1,4 triliun. Kontribusi terhadap penerimaan
tersebut juga meningkat dibandingkan pada 2017 sebesar Rp 1,2 triliun.
Namun demikian, frekuensi lelang mengalami penurunan pada 2018, yaitu
53.733 kali dari targetnya sebanyak 35.943 kali. Sementara pada 2017,
frekuensi lelang mencapai 56.053 kali dan pada 2016 sebanyak 58.674
kali. (Baca: Lelang Koleksi Pejabat Raup Rp 240 Juta, Sepeda Budi
Gunawan Tak Laku) Isa mengatakan, penurunan frekuensi lelang tidak
mencerminkan berkurangnya minat. Menurut dia, penurunan terjadi lantaran
DJKN tengah memperbaiki kualitas lelang. "Kami ingin lelang yang laku,
bukan tidak laku," ujarnya. Ke depan, ia berharap lelang akan semakin
dimanfaatkan dalam proses penuntasan masalah hukum, siklus pengelolaan
kekayaan negara, dan mekanisme transaksi jual-beli. Ia juga menginginkan
pembatalan lelang saat proses lelang telah berjalan akan berkurang.
Selain itu, ia juga mengupayakan penurunan potensi kasus hukum akibat
lelang. Pada 2018 DJKN telah melakukan berbagai terobosan, salah satunya
dengan mengembangkan e-Auction dengan alamat www.lelang.go.id. Situs
ini menjadi terobosan mengubah cara lelang konvensional menjadi digital
tanpa kehadiran peserta sehingga memungkinkan masyarakat untuk mengikuti
lelang kapan saja dan di mana saja.