Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pengembalian LMAN Capai 84,36%
Bisnis Indonesia
 Kamis, 17 Januari 2019 pukul 09:29:20   |   356 kali

JAKARTA - Lembaga Manajemen Aset Negara telah merealisasikan pembayaran dana talangan proyek strategis nasional jalan tol kepada badan usaha sebesar 84,36% dari tagihan yang diajukan. 

Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran dana talangan proyek strategis nasional (PSN) jalan tol sebesar Rp30,59 triliun atau telah terealisasi 84,36% dari tagihan. 

Nominal tersebut berasal dari dua alokasi tahun anggaran. Untuk alokasi tahun anggaran 2016, tagihan yang diajukan kepada LMAN adalah Rpl3,81 triliun dan telah dibayar sebesar Rpl3,49 triliun. 

Adapun, untuk sisanya masih terdapat dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol serta pennasa-lahan tanah karakteristik khusus seperti tanah kas desa dan tanah Perum Perhutani. 

"Untuk PSN jalan tol tahun anggaran 2017, tagihan yang telah diajukan ke LMAN adalah sebesar Rp22,45 triliun dan telah dilakukan realisasi [pembayaran] Rp 17,10 triliun," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (11/1). 

Untuk sisanya, masih terdapat dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh PPK pengadaan tanah jalan tol serta permasalahan tanah karakteristik khusus seperti tanah wakaf. 

Dalam kurun waktu 2 minggu awal Januari 2019. LMAN telah melakukan pembayaran langsungsenilai RplOS miliar untuk 278 bidang. 

Pembayaran langsung tersebut dilakukan atas empat PSN yaitu jalur kereta api Bandara Adi Soemarmo-Stasiun 

Solo Balapan sebesar Rp35,54 miliar untuk 91 bidang, jalur kereta api Solo Balapan-Kedung Banteng sebesar Rp4,97 miliar untuk 30 bidang, Bendungan Ciawi Rp53,035 miliar untuk 85 bidang, dan Bendungan Keureuto Rp 11,85 miliar untuk 72 bidang. 

Sampai dengan 11 Januari 2019, LMAN telah melakukan pembayaran langsung dan dana talangan sebesar Rp33,10 triliun untuk empat sektor PSN yaitu jalan tol, bendungan, kereta api, dan pelabuhan. 

Di sisi lain, badan usaha mengharapkan percepatan pengembalian dan dari pembayaran dana talangan untuk efisiensi aliran kas perseroan. 

Sebelumnya, Direktur Utama PT Waskita Toll Road Herwidiakto mengatakan bahwa sejak skema tersebut diterapkan pada 2015, perusahaan sudah menalangi dana talangan pembebasan lahan sebesar Rp 13 triliun sampai akhir November 2018. 

"Dari jumlah itu, total yang belum kembali ada Rp5,90 triliun. Kami harapkan bisa segera cair," ujarnya, beberapa waktu lalu. 

NAIK SIGINIFIKAN 

Realisasi pembayaran dana talangan proyek jalan tol PSN hingga bulan ini meningkat secara signifikan dibandingkan dengan realisasi hingga awal Desember 2018. 

Berdasarkan data LMAN yang didapat Bisnis per 7 Desember 2018, jumlah pembayaran yang sudah dilakukan LMAN mencapai 74,51 % dari total tagihan Rpl7,35 triliun. Dari sisa tagihan yang belum dibayarkan, sebanyak Rpl ,36 triliun tengah diteliti LMAN. 

Selain itu, terdapat total tagihan Rp3,06 triliun yang dokumennya harus dikembalikan. Dari jumlah itu, sebanyak Rp3,047 triliun dokumen harus dilengkapi kembali oleh PPK, sisanya merupakan tanah khusus dan tanah yang tengah dalam proses konfirmasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) plus retur. 

Ketika itu. Rahayu mengatakan bahwa secara total, pembayaran dana talangan terbesar dilakukan di proyek tol di Ja- 

bodetabek Rp7,06 triliun; disusul proyek tol di Kalimantan dan Sulawesi Rp2,27 triliun, Trans-Jawa Rpl,84 triliun dan Trans-Sumatra Rp 1,75 triliun. 

Bila dilihat dari persentase pembayaran dari total alokasi, pembayaran dana talangan untuk proyek jalan tol Trans-Jawa merupakan yang tertinggi sebesar 70,46% dari total alokasi, disusul proyek jalan tol di Jabodetabek 51,56%, jalan tol Trans-Sumatra 48,69% dan proyek sejenis di Kalimantan dan Sulawesi 47,72%. 

"Dari jumlah itu, total sudah ada 15.537 bidang tanah terbebaskan," kata Rahayu. (Bisnis, 12 Des. 2018) 

Adapun, usulan verifikasi kepada BPKP untuk dokumen yang sudah lengkap sampai saat itu untuk pembayaran dana talangan Tahun Anggaran 2017 mencapai Rp26,97 triliun. 

Sementara itu, untuk pembayaran dana talangan TA 2016, LMAN sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 13,44 triliun atau 84% dari total alokasi Rp 16 triliun. 

Pembayaran tersebut mencapai 97,45% dari total tagihan kepada LMAN Rpl3,56 triliun. LMAN juga sudah membayar pembayaran bunga untuk 2016. 

Kebijakan dana talangan pembebasan lahan proyek infrastruktur, khususnya jalan tol dan bendungan merupakan ide pemerintah sejak 2016 untuk mempercepat pembangunan proyek karena keterbatasan dana, terutama untuk membebaskan lahan. 

Melalui kebijakan tersebut, badan usaha membebaskan lahan menggunakan dana sendiri dan kemudian dibayar kembali oleh LMAN melalui dana APBN. 

Karena pengembaliannya sangat bergantung pada APBN, sedangkan di sisi lain kas badan usaha terkuras, pemerintah pun berencana menerapkan skema pembayaran langsung. 

Hal itu diharapkan dapat mempercepat pengusahaan ketersediaan lahan dan lebih efisien karena tidak adanya penambahan nilai bunga dari dana badan usaha yang terpakai. 

Kepala Badan Pengatur Jalan (BPJT) Tol Herry Trisaputra Zuna pernah mengemukakan bahwa BPJT bersama pemangku kepentingan terkait, terus mencari penyempurnaan skema pembebasan lahan yang paling efisien untuk diterapkan. 

Beberapa hal yang masih jadi persoalan selain masalah dana talangan yaitu 

adanya selisih antara besarnya bunga yang akan dikembalikan oleh negara kepada badan usaha sebesar BI Repo Rate dan besaran bunga komersial yang ditanggung badan usaha. 

Pasalnya, mayoritas badan usaha mengandalkan pinjaman pihak ketiga, seperti dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya untuk menalangi pengadaan lahan tol. 

Herry mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan pinjaman pembiayaan untuk dana talangan dapat dilakukan antara pemberi pinjaman, dalam hal ini BUMN, yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan LMAN, yang berkewajiban membayar dana talangan. 

Dengan begitu, nantinya bukan badan usaha yang mencari pinjaman, melainkan langsung mendekatkan pemberi pinjaman dan LMAN sehingga efisiensi dapat tercapai. 

"Karena kalau mau dilihat dari potret jauh, sebetulnya yang saling pinjam itu SMI dan LMAN. Nah, jadi kenapa harus memutar panjang? Ini sudah kami usulkan, tetapi tentu ini perlu proses panjang jelasnya, beberapa waktu lalu. 

Krizia P. Kinanti

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini