Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Memburu Harta Negara
Republika
 Kamis, 17 Januari 2019 pukul 09:28:04   |   5247 kali

Pada 2017 lalu, data menunjukkan kekayaan negara yang dipisahkan melalui saham ataupun modal untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai Rp 2.600 triliun. Jumlah ini belum ditambah dengan kekayaan negara yang tidak dapat dipisahkan, seperti aset tanah, gedung dan seluruh jenis fasilitasnya yang mencapai Rp 2.100 triliun. Belum lagi, pendataan terakhir melalui audit belum rampung dilakukan.

Jumlah kekayaan negara diprediksi kian meningkat pada 2018. Direktur Jenderal kekayaan negara Isa Rachmatarwata menuturkan, kerap terjadi kekeliruan mengartikan kekayaan negara, yaitu kekayaan yang dikuasai dengan yang dimiliki. Kekayaan alam menjadi contoh konkret dari kekayaan negara yang dikuasai, tetapi belum tentu dimiliki pemerintah. Hal inilah yang sering kali membuat masyarakat salah persepsi. Namun, Isa menegaskan, tidak ada secuil pun kekayaan negara yang dikuasai atau dimiliki pihak asing hingga saat ini.

Masih banyak hal yang dikupas Isa mengenai kekayaan negara dalam perbincangan dengan wartawan Republika Adinda Pryanka beberapa waktu lalu. Salah satunya mengenai lelang. Berikut petikan wawancaranya

Apa sebenarnya kekayaan negara?

Istilah kekayaan negara memang banyak disalahartikan oleh masyarakat. Untuk kekayaan negara, ada dua istilah penting. Pertama, kekayaan negara yang dimiliki oleh negara, dalam hal ini adalah pemerintah pusat. Kedua, kekayaan , negara yang dikuasai negara. Keduanya hampir serupa, tapi memiliki konteks berbeda.

kekayaan negara yang dimiliki berarti kekayaan yang dibeli dengan uang dalam Anggaran Pendapatan dan belanja negara (apbn) atau dimiliki berdasarkan putusan pengadilan. Bisa juga berasal dari akibat perjanjian kita dengan pihak lain. Misalnya, dalam kontrak minyak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), tertulis bahwa segala barang atau benda yang dibeli dan dikelola oleh perusahaan minyak akan menjadi milik negara setelah masa kontrak berakhir.

Jenis kedua, kekayaan negara yang dikuasai. Jenis ini tidak dimiliki negara, tapi dikuasai dalam pengertian negara sebagai satu otoritas. Contohnya, kekayaan laut, pertambangan dan tanah. Landasan hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Dasar Pasal 33. Sedangkan, untuk kekayaan negara yang dimiliki, tertuang dalam Undang-Undang Dasar Pasal 23.

Kesalahpahaman apa yang kerap terjadi mengenai konsep kekayaan negara?

Yang sering disalahartikan, kekayaan negara yang dikuasai sama dengan yang kita miliki. Ambil contoh, pertambangan. Tambang itu memang benar kekayaan Indonesia, tapi bukan berarti dimiliki pemerintah. Namun, karena pemerintah menguasai tambang, pemerintah dapat meminta atau menyetujui pihak lain untuk mengelolanya. Dari pengelolaan itu, perusahaan tidak boleh ambU keuntungan sendiri. Mereka harus bayar ke negara, misal dalam bentuk pajak, royalti dan Penerimaan Negara Bukan pajak (pnbp).

Jadi, kekayaan yang dikuasai juga memberikan penghasilan ke negara apabila diusahakan. Namun, yang mengusahakan dapat dilakukan dari berbagai macam pihak, sesuai dengan yang diberi izin oleh pemerintah.

Apakah kekayaan negara kita ada yang dimiliki oleh asing?

Tidak ada. Untuk kekayaan negara yang dimiliki ataupun dikuasai, tidak ada yang disebut dimiliki oleh asing. Mereka hanya diberikan izin untuk mengelola yang sudah melalui persetujuan pemerintah. Termasuk untuk PT Freeport Indonesia. Dari aktivitas pengelolaan itu pun, pihak asing harus membayar ke negara. Jadi, tambang ini tetap Indonesia yang menguasai. Perusahaan lain, baik dalam negeri maupun luar negeri, menjadi pihak yang mengupayakan agar hasil bumi Indonesia keluar, bisa diolah dan dijual.

Apabila dinominalkan, berapa jumlah kekayaan negara Indonesia?

Untuk jenis kekayaan negara yang dimiliki bisa. Ada dua macam, yakni dipisahkan dan tidak dipisahkan. Untuk yang dipisahkan, biasanya berupa saham, seperti yang kami sertakan di BPJS dengan nominal sekitar Rp 500 miliar pada 2013. Per 2017, nilai kekayaan negara dipisahkan ini mencapai Rp 2.600 triliun. Kami juga melakukan ke sejumlah BUMN dan bank indonesia dengan di antaranya dalam bentuk saham. Pencapaian 2018 baru bisa dipublikasikan pada Mei 2019, setelah melalui proses audit.

Jenis kedua, yang tidak bisa dipisahkan, contohnya adalah barang milik negara. Misalnya, tanah, gedung, mobil dinas, dan semuanya yang dibeli dengan apbn atau diperoleh negara karena keputusan pengadilan ataupun pengaturan undang-undang. Per 2017, besarannya mencapai Rp 2.100 triliun.

Bagaimana dengan prediksi pada 2018?

Kita harus melihat kembali karena kami melakukan revaluasi sebagian barang milik negara (BMN) sehingga nilainya kemungkinan bertambah. Revaluasi ini untuk meneliti atau menginventarisasi kembali data-data BMN, lalu menilai lagi berapa nilainya saat ini. Revaluasi dilakukan 10 tahun setelah valuasi pertama. Barang yang direvaluasi juga berbeda setiap waktunya. Untuk sesi 2017-2018, revaluasi dilakukan di antaranya terhadap tanah, gedung bangunan, dan jembatan.

Kami mengecek kondisinya apakah dalam keadaan baik atau sudah rusak, atau dikuasai oleh pihak ketiga, bersengketa atau tidak. Dari kondisi itu, pemerintah menunjukkan nilainya yang turut mempertimbangkan pasar tanah di lokasi pusat. Untuk nominal tahun 2018, kami prediksi akan keluar hasilnya pada Mei. Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan juga sudah mulai masuk dalam proses.

Apa saja keuntungan dari proses revaluasi ini?

Ada beberapa poin. Salah satunya, negara dapat mengetahui nilai terkini dari BMN yang dimiliki. Nilai itu seiring dengan perkembangan perekonomian dalam negeri. Poin kedua, revaluasi aset akan membantu kementerian dan lembaga dalam meningkatkan tata kelola terhadap BMN. Misal, dalam proses inventarisasi ulang, ditemukan ada barang di tengah hutan milik salah satu kementerian atau lembaga. Dengan begitu, pihak itu akan menjadi lebih tertib dan monitoring lebih rapi.

Nggak kalah penting, revaluasi membantu negara dalam mengidentifikasi BMN idle. Artinya, BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas serta fungsi kementerian dan lembaga. Jika sudah teridentifikasi, BMN itu bisa langsung dimanfaatkan oleh masyarakat.

Apa saja strategi pemerintah untuk meningkatkan kekayaan negara?

Berbicara peningkatan, kita berbicara dalam dua konteks. Kalau meningkatkan jumlah atau nominal, kami harus berimbang melihat hal tersebut. Kami tidak dapat mengatakan bahwa pemerintah harus terus meningkatkan kekayaan negara. Misalnya, untuk tanah dan gedung. Ibu menteri keuangan (sri mulyani) justru mendorong pemerintah untuk melihat kembali apakah pemerintah sudah menggunakan secara efisien atau belum. Tidak berarti, ketika kurang, kami terus meminta, tapi kami harus menilai kembali tingkat efisiensi.

Namun, untuk aset lain seperti bendungan dan jalan, pemerintah melihatnya sebagai aset yang memang harus ditingkatkan. Sebab, kita perlu infrastruktur untuk menghubungkan masyarakat di berbagai daerah dan memudahkan pengiriman logistik. Untuk aset ini, akan ada tambahan terus karena memang kebutuhan masyarakat.

Bagaimana kondisi tata kelola kekayaan negara saat ini? Apakah sudah bisa disebut baik?

Kami belum bisa mengklaim, kami sudah memiliki tata kelola dan tata

pengusahaan aset negara yang baik. Revaluasi BMN 2017-2018 menunjukkan, masih banyak yang harus diperbaiki. Misalnya, kami mendapatkan cukup banyak barang yang tidak kita temukan. Walaupun sebagian besar akhirnya bisa kita klarifikasi, seperti karena ada yang sudah pernah dihapus, tapi catatan penghapusan tidak ada dalam administrasi kita. Banyak yang bisa kita klarifikasi, tapi ada juga barang yang masih harus ditelusuri.

Sebaliknya, kami juga menemukan barang baru. Penemuan ini bukan seperti menemukan candi yang usianya ribuan tahun. Barang itu sebenarnya ada, tapi karena administrasi tidak baik, barang tidak masuk dalam sistem informasi. Saya tidak mengatakan, tata kelola kekayaan negara kita buruk. Tata kelola sudah mengalami peningkatan sejak 10 tahun terakhir, tapi masih banyak ruang perbaikan yang harus segera kita isi.

Administrasi tampaknya masih menjadi tantangan terbesar. Bagaimana pemerintah mengatasinya?

Salah satu terobosan kami adalah mengarah ke digitalisasi. Dengan begitu, pencatatan tidak harus lagi manual yang membutuhkan banyak waktu dan tenaga. Sistem ini juga memungkinkan antarkementerian dan lembaga saling terintegrasi. Sekarang, dengan hard copy, kebutuhan kertas terus banyak, begitupun dengan gudang. Sekarang saja, untuk proses penyetujuan pemanfaatan pihak ketiga, dibutuhkan dokumen banyak. Setelah selesai, dokumen dikemanakan. Sekarang, kami ingin terus upgrade proses digitalisasi untuk mengatasi permasalahan ini. Namun, peralihan ke 100 persen digital juga tidak bisa instan dalam satu sampai dua bulan. Satu tahun saja hitungannya sudah obsesif dan progresif.

Proses apa saja yang sudah menerapkan digitalisasi?

Data mengenai aset yang kita revaluasi sudah masuk dalam sistem informasi digital. Kita bisa mengetahui aset apa saja yang kita miliki di berbagai daerah, bahkan sampai titik koordinat. Kemudian, kita mulai memasukkan informasi tambahan mengenai aset tersebut. Misal, apakah sertifikatnya sudah terbit atau belum, izin mendirikan bangunan (IMB) sudah ada atau belum.

Digitalisasi juga semakin intensif dilelang. Terakhir, kami merilis situs lelang.go.id yang ramah terhadap penggunanya. Dengan begitu, semakin banyak orang yang tertarik memakai lelang untuk menjual atau membeli barang ataupun jasa.

Berbicara tentang lelang, terobosan apa saja yang akan dilakukan?

Selain memaksimalkan portal daring, kami juga mencoba membuat terobosan lelang dengan mengadakan lelang baru, yakni hak menikmati barang. Esensinya seperti menyewa, tapi melalui prosedur lelang, dengan cara kompetitif. Sebenarnya, lelang ini pernah dilakakan di Bengkulu pada tahun lalu, tapi prosesnya tidak terekam dan tidak terdokumentasikan.

Produk apa saja yang berpotensi untuk masuk dalam lelang jenis ini?

Banyak, kreativitas akan muncul saat sudah diterapkan standardisasi dan aturannya dikenalkan ke masyarakat. Tapi, untuk saat ini, yang paling berpotensi adalah space atau bangunan. Tidak menutup kemungkinan, nanti dapat merambah ke produk lain seperti kendaraan. Peraturan mengenai jenis lelang baru ini sudah difinalisasi pada akhir tahun 2018 dan nanti akan disosialisasikan ke stakeholder lain, seperti bank dan kantor wilayah di daerah. Sosialisasi dilakukan untuk menanamkan pemahaman bahwa kita bukan melelang barang, melainkan hak menikmati menggunakan barang.

Isa Rachmatarwata/ ed agus raharjo

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini