Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kemenkeu Dorong Konsorsium Asuransi
Bisnis Indonesia | Sabtu, 08 Desember 2018 | halaman : 5
 Selasa, 11 Desember 2018 pukul 15:15:19   |   301 kali

JAKARTA - Kementerian Keuangan telah membuka pembicaraan dengan industri asuransi dan mendorong untuk membangun konsorsium guna memfasilitasi asuransi barang milik negara (BMN). 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rach-matarwata menuturkan saat ini persiapan konsorsium asuransi BMN pada 2019 sudah mulai dikerjakan. 

Pemerintah katanya, sudah membangun komunikasi dengan industri asuransi dan mendorong pembangunan konsorsium. 

"Sudah komunikasi dengan industri, kriterianya yang tidak sehat tidak boleh ikut, mekanisme-mekanisme misalnya pengadaan kompetitif seperti tender dan lainnya. Kita tidak ada bidding proses, kita minta industri kompak, ujarnya seusai menjadi juri dalam The Asset Manager, Jumat (7/12). 

Di sisi lain, dia menjelaskan saat ini revaluasi BMN masih dalam tahapan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Harapannya, awal tahun depan sudah ada hasilnya dan targetnya diterima BPK 100%. 

Penilaian kembali BMN pada 2017-2018 berdampak cukup signifikan terhadap nilai aset pemerintah pada LKPP dan 82 LKKL pada 2018. 

Penilaian kembali ini dilakukan atas 945.460 aset dengan nilai wajar sebesar 5.728.49 triliun. Hasil tersebut meningkat sebesar 273% dari Rpl.509,19 triliun. 

Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan total BMN yang akan diasuransikan pada tahap pertama sebesar Rp 11,5 triliun. BMN yang diasuransikan tersebut masih berupa pilot project dan BMN milik Kementerian Keuangan. 

"Kami teliti yang bisa diasuransikan. Teliti dulu, tahun depan pilot project asuransi BMN milik Kemenkeu. Karena belum pernah melakukan, coba dulu, yang di Kemenkeu gedung kantor, sekolah, bangunan-bangunan Kemenkeu, total RpU.5 triliun," katanya. 

Dia menargetkan pengelolaan aset negara dapat mulai beralih menjadi aset manajer, dan revaluasi aset menjadi langkah awal dengan menyelesaikan administrasi. 

Setelah dibukanya peluang konsorsium tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia akan menyampaikan usulan kriteria perusahaan asuransi umum yang menjadi anggota konsorsium. 

Ketua Umum AAUl Dadang Sukresna mengatakan pihaknya akan menyampaikan usulan tersebut kepada DJKN. Adapun, saat ini AAUI masih mendiskusikan usulan tersebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kendati tidak memerinci apa saja cakupan kriteria itu. Dadang mengatakan DJKN dapat menyetujui, mengurangi, atau menambahkan dari usulan tersebut. 

"(Usulan inil masih didiskusikan dengan OJK," katanya pada Jumat (7/12). 

Sebelumnya, Encep Sudar-wan meminta perusahaan asuransi umum yang menjadi anggota konsorium harus memenuhi kriteria seperti tingkat rasio solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) yang baik, permodalan yang kuat, dan likuiditas yang bagus. 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini