Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Lelang Ditawarkan Secara Online
Rakyat Merdeka | Sabtu, 08 Desember 2018 | halaman : 8
 Selasa, 11 Desember 2018 pukul 14:50:00   |   303 kali

KPK melelang 18 properti milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo setelah ada putusan berkekuatan tetap dalam kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang. 

Total aset yang dilelang pada Kamis 6 Desember lewat penawaran terbuka atau open bidding, dengan cara mengakses \\ww.lelangdjknJemenkeu.go.id senilai Rp 179 miliar. 

Lelang dilaksanakan berdasarkan rampasan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Irjen Drs. Djoko Susilo, SH. MSi dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. 

"Aset berupa 17 bidang tanah dan bangunan, serta 1 unit apartemen dengan total harga limit Rp 179.683.589.000." ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah. 

Djoko Susilo merupakan terpidana kasus proyek simulator SIM roda dua dan roda empat, serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Djoko akhirnya divonis 18 tahun penjara dan denda Rp I miliar serta uang pengganti Rp 32 miliar. 

18 aset yang dilelang, yaitu, sebidang tanah beserta ban- 

gunan di atasnya dengan luas tanah 377 meter persegi di Jalan Cendrawasih Mas, Tanjung Barat, Jakarta Selatan atas nama Bun Yani dengan limit Rp 5,694 miliar; sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 1.098 meter persegi di Jalan Paso, Jagakarsa atas nama Haji Ali Sudin dengan nilai limit Rp 8363 miliar; Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 106 meter persegi di Ragunan, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 424,7 juta. 

Kemudian, sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 100 meter persegi di Jatipadang, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 384,827 juta; Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 67 meter persegi di Jalan Dharmawangsa IX No 64, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 7.146 miliar. 

Selanjutnya, sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 164 meter persegi di Ragunan, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 628.064 juta; Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan 

Djoko Susilo 

luas tanah 65 meter persegi di Ragunan. Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 253.152 juta; Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 897 meter persegi di Jalan Warung Jati Barat, Jatipadang, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 17.7 miliar. 

Berikutnya, sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 64 meter persegi di Ragunan. Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 395.85 juta; Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 1.234 meter persegi di Jalan Durian Raya. Jagakarsa. Jakarta Selatan atas nama Hartawan dan sebidang 

tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 610 meter persegi di Jalan Durian Raya, Jagakarsa atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 21.534 miliar. 

Kemudian, sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 3.201 meter persegi di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Henny Rayani Margana dengan nilai limit Rp 26,883 miliar; Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 220 meter persegi di Gang Pondo, Jagakarsa, atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 1,554 miliar; Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 50 meter persegi di Jalan Nusa Indah I Dalam, 

Jagakarsa atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 166,69 juta; Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 246 meter persegi di Jalan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Dipta Anindita dengan nilai limit Rp 10,613 miliar. 

Selanjutnya, sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 703 meter persegi di Jalan Prapanca Raya, Cipete, Jakarta Selatan atas nama Dipta Anindita dengan nilai limit Rp 38,114 miliar; Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya (rumah tinggal) dengan luas tanah 190 meter persegi di Jalan Elang Mas I, Tanjung Barat, Jakarta Selatan atas nama Sudiyono dengan nilai limit Rp 3,095 miliar; Satu unit Rumah Susun The Peak A Beaufort Residence At Sudirman terletak pada Satuan Rumah Susun Tower Regis, Lantai 25 Unit A dengan luas Satuan Rumah Susun 159 meter persegi di Jalan Setiabudi Raya. Jakarta Selatan atas nama Sudiyono dengan nilai limit Rp 3,835 miliar. Terakhir, tanah dan bangunan di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, senilai Rp 31.8 miliar. 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini