Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Freeport dan Pemerintah Segera Teken Kesepakatan
Investor Daily | Rabu, 05 Desember 2018 | halaman : 9
 Selasa, 11 Desember 2018 pukul 14:01:46   |   273 kali

JAKARTA - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) berpeluang menandatangani kesepakatan pada pertengahan Desember nanti. Hal ini dengan catatan pemerintah menyetujui keinginan Freeport mengenai poin-poin yang akan dituang dalam detil lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.

Keinginan Freeport itu disampaikan langsung oleh petinggi induk perusahaan PTFI yakni Freeport McMoran Inc. CEO Freeport McMoran Richard Adkerson langsung melakukan pertemuan maraton dengan sejumlah Menteri. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Investor Daily, Adkerson bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) Ignasius Jonan serta Direktur Utama PT Inalum (persero) Budi Gunadi Sadikin, di kantor Kementerian ESDM, kemarin.

Sumber Investor Daily mengungkapkan, Jonan mengakomodir keinginan Adkerson. Hanya saja sumber tersebut belum berani membeberkan detil poin-poin yang disepakati tersebut. Pasalnya, Adkerson akan melakukan pertemuan lagi dengan sejumlah menteri terlebih dahulu. Pertemuan itu pun akan menyampaikan hal yang sama.

"Kalau semuanya oke, maka 14 Desember akan ada penandatangan," ujar sumber tersebut kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (3/12).

Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama membenarkan adanya pertemuan tersebut. Namun dia mengaku tidak tahu isi pertemuan dengan Menteri ESDM tersebut. "Saya tidak ikut pertemuan itu," ujarnya.

Pemerintah dan Freeport melakukan negoisasi sejak Februari 2017 lalu. Hal ini menyusul kesediaan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu untuk melepas status Kontrak Karya (KK) dan beralih menjadi IUPK. Namun, Freeport menginginkan kepastian hukum dan investasi dalam KK dituang dalam detil lampiran IUPK.

Ada empat poin yang dinegosiasikan Freeport dan Pemerintah, yakni perpanjangan operasi sampai 2041, pembangunan smelter, divestasi saham 51%, dan peningkatan penerimaan negara. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan umum pada Agustus 2017 silam. Kemudian negoisasi dilanjutkan dengan penyusunan detil kesepakatan yang dituang dalam IUPK.

Selama proses perundingan itu pemerintah menerbitkan IUPK sementara agar Freeport tetap bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga. Pasalnya, semenjak awal Januari 2017, pemegang KK dilarang ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat.

Berdasarkan catatan Investor Daily, dalam penyusunan kesepakatan detil pemerintah juga sudah memberikan payung hukum terkait jaminan investasi dan fiskal. Adapun regulasi yang diterbitkan itu yakni Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Atau Penerimaan Negara Bukan pajak di Bidang Usaha Pertambangan mineral dan Batubara. Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada awal Agustus itu memuat ketentuan mengenai penerimaan negara bagi perusahaan tambang yang beralih menjadi IUPK. Ketentuan di dalam PP ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan stabilitas investasi.

Kemudian dalam waktu dekat akan diterbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan Batubara. Salah satu klausul dalam naskah revisi memuat ketentuan perpanjangan KK dan Perjanjian Karya Pengusa-haan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK Operasi Produksi tanpa melalui lelang. Perpanjangan itu diberikan setelah berakhirnya KK dan PKP2B dengan mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara.

IUPK definitif mutlak diperlukan lantaran itu prasyarat utama untuk penyelesaian transaksi divestasi. Inalum ditunjuk pemerintah untuk mengakuisisi saham Freeport menjadi 51%. Holding industri pertambangan itu pun sudah mengantongi dana hingga US$ 4 miliar untuk membeli saham Freeport tersebut.

Sementara itu, Head of Corporate Communications Inalum Rendi Ahmad Witular mengatakan, transaksi divestasi belum bisa dilakukan bila belum ada kesepakatan negosiasi. Pasalnya keempat negoisasi itu bersifat satu kesatuan. Setelah kesepakatan tercapai maka diterbitkan IUPK definitif. Dari IUPK definitif itu maka penyelesaian transaksi bisa dilakukan.

Rendi optimis transaksi itu bisa dilakukan pada Desember ini. "Iya. Kan targetnya Desember," ujarnya.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini