Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Portal Lelang Diresmikan, Barang Apa Saja yang Laku?
https://bisnis.tempo.co/read/1146722/portal-lelang-diresmikan-barang-apa-saja-yang-laku
 Selasa, 20 November 2018 pukul 06:49:51   |   680 kali

Jakarta -Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan meresmikan domain portal Indonesia, www.lelang.go.id. Peresmian domain ini, dalam rangkaian pekan kekayaan negara memperingati Hari Ulang Tahun DJKN ke 12, di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Kamis, 15 November 2018.

Direktur Lelang DJKN Kemenkeu, Lukman Effendi mengatakan, peresmian domain merupakan upaya mempermudah masyarakat untuk mengikuti lelang. Menurut dia, layanan lelang secara online ini bertujuan mengikuti pertumbuhan dan perkembangan teknologi e-commerce.

"Lelang itu sendiri merupakan mekanisme jual beli yang menggunakan unsur kompetisi. Nantinya, Lelang.go.id berfungsi untuk membangun kesadaran masyarakat dalam mengubah persepsi negatif terkait proses dalam mengikuti lelang," kata Lukman.

Lukman menambahkan, dalam rangkaian lelang yang dilaksanakan, DJKN melakukan lelang 52 barang gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi. "Lelang barang gratifikasi ini dengan penawaran melalui internet secara tertutup, dan secara terbuka yang dapat dilakukan melalui gawai peserta lelang," kata Lukman.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, terkait dengan gratifikasi sesuai dengan Pasal 17 UU No 30 tahun 2002, kewenangan KPK hanya sampai pada per kapan barang gratifikasi tersebut menjadi milik negara. Selebihnya, barang tersebut kita serahkan kepada DJKN untuk dilakukan pelelangan.

"Saat ini KPK bersama dengan Mahkamah Agung, sedang membuat peraturan untuk melakukan lelang atau penjualan barang-barang sitaan. Maksudnya, barang tersebut belum menjadi milik negara," kata Alexander.

Alexander menambahkan, bahwa dalam rangka efektifitas KPK ingin menjual barang sitaan, sehingga pada masa persidangan kita merubah barang tersebut menjadi uang tunai. Ini dilakukan supaya negara tidak terbebani dengan pembiayaan pemeliharaan, dan pengadaan gudang penyimpanan barang.

"Ini masih dalam proses, dan sedang kita bincangkan dengan MA serta DJKN. Hingga saat ini, KPK mendapatkan kesulitan dalam pemeliharaan dan penyimpanan barang sitaan tersebut. Jika terjadi keputusan pengembalian barang sitaan, saya pastikan negara pasti akan rugi, sebab beberapa barang telah rusak," jelas Alexander.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, bahwa selama ini banyak masyarakat mengetahui proses lelang terlalu rumit, dan beranggapan bahwa yang bisa mengakses lelang hanya orang tertentu saja. Menurut dia, bahwa DJKN melalui domain ini bisa mengubah pandangan masyarakat akan lelang.

"Jika melalui online, berarti ini terbuka untuk semuanya. sehingga masyarakat bisa mengetahui tanpa ada yang ditutup-tutupi. Sehingga kita bisa menghilangkan persepsi pandangan negatif akan lelang," kata Mardiasmo.

Penelusuran Tempo di laman lelang.go.id, barang-barang yang laku dilelang untuk kategori \'Gratifikasi KPK\' antara lain satu set logam mulia seberat 20 gram seharga Rp 11.273.000; satu ikat pinggang Louis Vuitton seharga Rp 88 ribu; dua lembar kain batik Papua (Rp 330 ribu); satu jam tangan Expedition (Rp 370 ribu) dan satu dasi merek Hermes (Rp 739 ribu).

Sedangkan \'Untuk Negeri\' antara lain lukisan kulit kayu bermotif ukuran 78 x 44 cm (Rp 300 ribu); satu gram emas Antam (Rp 400 ribu); clutch Hush Puppies (Rp 300 ribu); Jersey Sriwijaya FC ukuran XL dengan tanda tangan (Rp 1 juta) dan tas kulit buaya warna coklat tua seharga Rp 2,5 juta.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini