Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Nilai Barang Milik Negara Melesat Jadi Rp5.728 Triliun
CNN | Senin, 22 Oktober 2018, 13:03
 Selasa, 23 Oktober 2018 pukul 07:07:55   |   274 kali

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan mencatat nilai Barang Milik Negara (BMN)  melesat tiga kali lipat dari Rp1.538,18 triliun menjadi Rp5. 728,49 triliun selama kurun waktu 2007-2018. Kenaikan tersebut terjadi setelah pemerintah melakukan penilaian kembali (revaluasi) terhadap 945.460 item BMN.

"Yang dilakukan revaluasi hanya Barang Milik Negara dalam bentuk tanah, bangunan, serta aset-aset terutama di bidang pekerjaan umum," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Atas Penilaian Kembali BMN Tahun 2017-2018 di Auditorium BPK, Senin (22/10).

Sri Mulyani menyebutkan revaluasi dilakukan terhadap aset yang diperoleh sejak Indonesia merdeka hingga Desember 2015. Untuk aset yang diperoleh pada 2016 dan 2017, harga perolehan masih dianggap aktual.

Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah terakhir kali melakukan revaluasi pada periode 2007 hingga 2010 demi kepentingan penyusunan neraca aset negara. Kala itu, total aset negara mencapai Rp1.538,18 triliun. Tak ayal, nilai barang berubah setelah satu dekade berlalu.

"Semenjak 2007 hingga sekarang kan sudah lebih dari 10 tahun banyak aset-aset yang nilainya berubah baik karena depresiasi sehingga nilainya menurun seperti gedung-gedung, tetapi juga ada perolehan baru dan tanah-tanah yang nilainya berubah," katanya.

Selain itu, revaluasi kedua ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat kerja pemerintah dengan DPR pada 2016 lalu. Revaluasi aset penting untuk mendapatkan nilai terkini dari BMN yang menjadi aset penjaminan (underlying) penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk.

Selanjutnya, Sri Mulyani meminta seluruh Kementerian/Lembaga untuk segera menindaklanjuti BMN yang tidak ditemukan, menganggur dan dalam kondisi sengketa. Sri Mulyani mengingatkan, berdasarkan studi Dana Moneter Internasional (IMF), pemanfaatan aset negara secara optimal dapat meningkatkan perekonomian sebesar 1,5 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Di tempat yang sama, Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar mengungkapkan hasil penilaian kembali aset telah diserahkan pemerintah kepada BPK pada 15 Oktober 2018 lalu untuk selanjutnya dilakukan penilaian terkait akuntabilitas dan kewajaran.

Hasil revaluasi aset akan mulai dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga (LKKL) 2018. Sebelum laporan diterbitkan dapat dilakukan pembahasan dengan BPK mengenai metodologi yang diterapkan.

"Nilai aset hasil penilaian kembali yang dimasukkan dalam LKPP per 31 Desember 2018 adalah nilai yang telah diperiksa oleh BPK," ujarnya.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini