Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kemenkeu Dorong Pengurangan Emisi Karbon
Neraca | Rabu, 10 Oktober 2018 | halaman : 6
 Rabu, 10 Oktober 2018 pukul 07:44:47   |   260 kali

lakarta - Kementerian Keuangan mendukung pengurangan emisi karbon CO2 minimal sebesar 1-2 juta ton pada tahun 2023 dan 6 juta ton pada tahun 2035, sekaligus mengarahkan Geo Dipa sebagai BUMN untuk mengembangkan beberapa pembangkit listrik dari panas bumi. "Geo Dipa adalah BUMN satu-satunya di Indonesia yang berbisnis pengolahan panas bumi menjadi energi yang langsung berada dibawah kementerian keuangan," kata Dirut Geo Dipa Riki Ibrahim dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (9/10). 

Menurut dia, Menkeu Sri Mulyani mempertegas komitmen Indonesia untuk perubahan iklim sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 16Tahun 2016 tentang Pengesahkan Paris Agreement to the United Nations. Untuk memenuhi komitmen dalam penurunan emisi karbon secara masif itu, Geo Dipa mengemban amanat Undang-Undang Panas Bumi Nomor 21 Tahun 2014 Pasal 28, yaitu mendapat penugasan dari pemerintah untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan energi terbarukan panas bumi. 

"Untuk merealisasikan komitmen itu, Geo Dipa akan mengembangkan PLTP Small Scale 10 MW, Binary 10 MW, Pengembangan Area Candradimuka 60 MW, 5x55 MW unit Extension Dieng dan Patuha, Pengembangan lapangan Arjuno Welirang yang memiliki potensi 180 MW serta lapangan Candi Umbul Telo-moyo dengan potensi 90 MW," katanya. 

Komitmen itu terkait Geo Dipa sebagai BUMN yang juga memiliki fungsi dan peranan penting, antara lain meningkatkan kuantitas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh kebutuhan listrik ramah lingkungan. Selain itu juga membuka dan memperluas lapangan pekerjaan di daerah pelaksanaan proyek itu. "Terakhir, membantu Pemerintah sebagai price setter dalam pemenuhan listrik ramah lingkungan panas bumi dan mendorong komiditi ekspor berupa penambah devisa, dari penjualan batubara dan migas akibat substitusi pembangkit fosil dengan pembangkit PLTP," katanya. 

Pemerintah di seluruh dunia harus mengambil "perubahan yang cepat, luas dan belum pernah terjadi sebelumnya di semua aspek masyarakat" untukmenghin-dari tingkat pemanasan global yang berbahaya, kata laporan baru dari otoritas ilmiah global PBB tentang perubahan iklim. Laporan yang dikeluarkan Senin 8 Oktober 2018 oleh Panel Antarpemerintah PBB tentang Perubahan Iklim (IPCC) yang bernaung di bawah Kesepakatan Iklim Paris PBB mengatakan, Bumi akan mengalami kenaikan suhu global melewati ambang minimum yang ditetapkan 1,5 derajat Celsius pada awal 2030. 

Pemanasan global akibat kenaikan suhu melewati 1,5 derajat C akan mempercepat risiko kekeringan ekstrem, kebakaran hutan, banjir dan kekurangan pangan untuk ratusan juta orang. 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini