Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Percepat Pembangunan Jalan Tol, LMAN Teken MoU dengan BPJT dan BUJT
http://news.metrotvnews.com/peristiwa/4ba2lmZk-percepat-pembangunan-jalan-tol-lman-teken-mou-dengan-bpjt-dan-bujt
 Senin, 08 Oktober 2018 pukul 08:45:14   |   303 kali

Jakarta: Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tentang Pembayaran Dana Pengadaan Tanah Infrastruktur Tol.

Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Dirjen Kekayaan Negara, Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat BUJT.

Direktur LMAN Rahayu Puspasari mengatakan, MoU ini merupakan wujud sinergi antar institusi. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan untuk menjamin percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Sinergi yang harmonis antara K/L dan institusi terkait dalam pengadaan tanah akan menjadi motor bagi percepatan pembangunan infrastruktur yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas, interkonektivitas, efesiensi dan peningkatan investasi. Dan ke depannya diharapkan memiliki dampak luas terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Rahayu dalam kata sambutannya, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Oktober 2018.

Rahayu menyebutkan, secara garis besar MoU yang dilakukan meliputi ruang lingkup, mekanisme kerja, tugas, dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pembayaran. Sedangkan untuk adendum MoU menyepakati perubahan alokasi anggaran masing-masing proyek tahun anggaran 2017.

Kesepakatan yang dibuat meliputi adendum pembayaran 28 kesepakatan tahun 2017 dengan nilai total Rp23.156.040.000.000. Kesepakatan juga mengenai pembayaran alokasi tahun anggaran 2018 senilai Rp17.085.440.000.000.

"Telah dilakukan pembayaran cost of fund batch 1 Rp43.146 miliar," katanya.

Langkah LMAN ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh LMAN.

Selain itu, Rahayu menyebutkan MoU yang dibuat kali ini merujuk surat Menteri Keuangan (Menkeu) nomor S-679/MK.06/2018 perihal Persetujuan Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu Untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Berupa Jalan Tol Alokasi APBN 2018.

Melalui mekanisme tersebut, pembayaran pembebasan lahan untuk infrastruktur PSN dilakukan terlebih dahulu oleh BUJT. Kemudian, LMAN membayarkan dana talangan setelah memastikan seluruh proses dan dokumen memenuhi ketentuan berlaku.

Adapun pihak yang memverifikasi yaitu Kementerian PUPR, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). "Sehingga proses pembayaran dana talangan memenuhi prinsip tata kelola yang baik," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menyambut baik kesepakatan yang telah dibuat. Menurutnya, melalui sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat pembangunan.

"Ini pertama kali dalam sejarah indonesia. Regulator pelaksana hingga regulator dan yang lain bahu membahu melakukan percepatan pembangunan," kata Mardiasmo.

Mantan BPKP itu pun mengingatkan anggaran harus dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai tidak memberikan manfaat nyata. "Jika untuk jalan tol, maka benar-benar memberikan dampak baik akses, konektivitas, dan meningkatkan efisiensi yang pada akhirnya mendorong investasi," kata Mardiasmo.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini