Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Bayar Dana Talangan Rp 40,24 T
Jawa Pos | Sabtu, 06 Oktober 2018 | halaman : 6
 Senin, 08 Oktober 2018 pukul 08:35:54   |   218 kali

JAKARTA Penundaan pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur tidak membuat pemerintah menahan rencana pembangunan jalan tol. Misalnya, yang terlihat dari komitmen pembayaran dana pengadaan infrastruktur jalan tol kepada pelaksana proyek kemarin (5/10). 

Komitmen tersebut diwujudkan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan 32 Badan Usaha Jalan Tol (BUTT). Pembayaran itu menggunakan perubahan alokasi dana tahun anggaran 2017 dan anggaran tahun 2018. Ada 28 memorandum of understanding (MoU) yang disepakati dengan nilai total Rp 23,16 triliun dari perubahan alokasi dana tahun anggaran 2017. Ada juga 36 MoU dari alokasi tahun anggaran 2018 dengan nilai total Rp 17,09 triliun. Total, dana talangan pembebasan tanah untuk tol ini mencapai Rp 40,24 triliun. 

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan, MoU ditandatangani sebagai pengingat terkait dengan kewajiban badan usaha untuk membayar lebih dulu demi kelancaran pembangunan infra-struktur yang telah terjadwal. Ada keivajiban pemerintah untuk segera membayar pengembalian dana tersebut" katanya. 

Dia berpesan agar pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur berjalan lancar dan tidak terjadi masalah. Sebab, dana yang dikeluarkan tidak sedikit.

Melalui mekanisme dana talangan, pembayaran pembebasan lahan untuk infrastruktur dilaksanakan lebih dulu oleh BUTT. Kemudian, LMAN akan membayarkan dana talangan tersebut setelah memastikan seluruh proses dan dokumen telah memenuhi ketentuan yang berlaku. LMAN juga perlu melakukan verifikasi kepada beberapa kementerian /lembaga (K/L) terkait. 

Mekanisme dana talangan itu dilakukan sesuai dengan pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/ PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara. Juga, didasarkan pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-679/MK.006/2018 tanggal 6 September 2018 perihal Persetujuan Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Berupa Jalan Tol Sesuai Alokasi pada APBN TA 2018 kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 

Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari menyatakan, pihaknya berkomitmen menjalankan amanat percepatan pembangunan infrastruktur. LMAN juga bakal menjunjung tinggi integritas dan membayarkan dana talangan kepada 32 BUJT sesuai dengan waktu yang ditetapkan. "Interkonektivitas, efisiensi, dan peningkatan investasi diharapkan memiliki dampakluas terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tuturnya. 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini