Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kecepatan Pendanaan Pengadaan Tanah Terus Berakselerasi
Media Indonesia | Kamis, 16 Agustus 2018 | halaman : B1
 Jum'at, 17 Agustus 2018 pukul 22:30:34   |   335 kali

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia tengah intens membenahi infrastruktur. Salah satu elemen krusial dalam pengerjaan proyek infrastruktur adalah pengadaan lahan atau tanah. 

Pentingnya pengadaan tanah menjadi salah satu perhatian utama pemerintah lantaran faktor itu pulalah yang acap menghambat kemajuan proyek. Karena itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016, pemerintah memandatkan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk ikut berperan dalam hal pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN), khususnya dalam hal pendanaan. 

"Terkait dengan tugas kami dalam melakukan pendanaan lahan PSN r perlu disampaikan bahwa dana pengadaan tanah oleh LMAN berasal dari pemerintah, dengan demikian kemampuan keuangan LMAN untuk membiayai pengadaan lahan untuk pembangunan PSN sangat tergantung dari kemampuan keuangan pemerintah." kata Rahayu Puspasari, Direktur Utama LMAN, di Jakarta, baru-baru ini. 

Puspa menegaskan, LMAN tidak sendiri dalam hal pengadaan tanah PSN. Dalam ekosistem tersebut setidaknya ada juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, dan badan usaha terkait. 

Tahapan proses pengadaan tanah PSN antara lain meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pembayaran, dan pengelolaan aset. Dalam hal pembayaran yang menjadi tugas LMAN, Puspa mengatakan kecepatan proses pembayaran ikut dipengaruhi ekosistem kerja pengadaan tanah. 

"Dari waktu ke waktu, kecepatan pembayaran pengadaan tanah menunjukkan hasil yang semakin baik, hal tersebut terlihat dari jumlah pembayaran pengadaan tanah oleh LMAN untuk alokasi tahun anggaran 2017 sampai dengan minggu kedua Agustus 2018 sebesar Rp 10,431 triliun, sedangkan pembayaran pengadaan tanah untuk tahun anggaran 2016 sebesar Rp13,183 triliun," ujar Puspa. 

Di sisi lain, Puspa pun menyadari proses pengadaan tanah kerap berpotensi menimbulkan konflik. Hal itu karena pengadaan tanah tidak hanya berhubungan dengan tanah milik masyarakat, tapi seringkali bersentuhan dengan tanah kas desa, tanah wakaf, dan tegakan tanaman yang berada di tanah kehutanan. 

LMAN pun turut aktif dalam mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya dengan menggelar diskusi kelompok terfokus bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait potensi konflik yang ada. Salah satu hasil yang dicapai melalui dialog tersebut ialah adanya relaksasi atas ketentuan tanah wakaf oleh Kementerian Agama. 

"LMAN mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, yang memberikan mandat kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk memberikan ijin atas harta benda wakaf yang terkena proyek kepentingan umum yang memiliki keluasan sampai dengan 5.000 m2. Relaksasi tersebut tentunya akan mempercepat proses pengadaan tanah terutama tanah wakaf yang sebelumnya harus meminta ijin kepada Menteri Agama," tutur Puspa. 

Optimalisasi Aset 

Adapun pendanaan pengadaan tanah yang dilakukan oleh LMAN merupakan bagian dari investasi negara yang diharapkan memberikan manfaat kepada publik. Salah satu sektor PSN yang masuk dalam skema pendanaan LMAN ialah pengadaan tanah untuk bendungan yang memiliki manfaat sosial dan ekonomi sebagai penyedia air baku, listrik, irigasi, dan pencegahan banjir. 

"Untuk tahun anggaran 2017, LMAN menyediakan alokasi dana untuk pengadaan tanah atas 24 bendungan, dari jumlah tersebut tentunya potensi atas manfaat ekonomi dan manfaat sosial yang akan diterima negara cukup besar," ucap Puspa. 

Dalam hal optimalisasi aset negara yang juga jadi bagian dari tugas LMAN, aspek manfaat juga menjadi salah satu pertimbangan dalam memberikan konsultasi pemanfaatan aset. Bentuk konsultasi yang dilakukan LMAN antara lain highest and best use (HBU) analysis, feasibility study, dan concept development. 

"Target client bagi advisory ini adalah K/L, BLU/BLUD, hingga BUMN/BUMD. Saat ini yang sudah menjadi client atas aktivitas advisory adalah PPK Gelora Bung Karno. Selain itu ada beberapa Kementerian dan Lembaga Negara lain yang sedang menjajaki kerjasama dengan LMAN dalam hal fungsi advisory," kata Puspa. 

Menurut dia, saat ini beberapa aset-aset properti dalam kelolaan pemerintah pusat dan daerah tidak sesuai dengan peruntukkannya. Misalnya penggunaan bangunan di lokasi yang sangat strategis atau pusat komersial sebagai kantor pemerintahan. Biasanya bangunannya kalah modern dan mentereng karena berupa bangunan lama. 

Dalam hal itu, lanjut Puspa, terdapat opportunity lost yang cukup besar. Namun ada beberapa alternatif solusi untuk mengatasi hal itu. Misalnya melakukan renovasi atau bangun ulang menjadi high rise building yang sesuai dengan peruntukkan area tersebut. 

"Bagaimana dengan K/L yang sejak awal berkantor di gedung itu? Tentunya ada opsi kita pertahankan agar tetap berkantor di situ dan bergabung dengan fungsi komersial, atau jika K/L menghendaki seluruh space yang ada dimonetisasi, sedangkan K/L yang menghendaki tempat terpisah akan kita carikan. Selain itu. tidak sedikit K/L yang mengelola properti, baik berupa tanah dan/atau tanah dan bangunan. Banyak aset property tersebut yang penggunaanya tidak optimal, bahkan idle. Hal ini terjadi memang karena pengelolaan properti bukan merupakan tugas dan fungsinya/expertise dari K/L tersebut. K/L inilah yang menjadi target LMAN untuk melakukan advisory," tandas Puspa. 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini