Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Sidang RAPBN 2019: DPR Apresiasi Akuisisi PT Freeport Indonesia oleh Pemerintah
http://kabar24.bisnis.com/read/20180816/15/828829/sidang-rapbn-2019-dpr-apresiasi-akuisisi-pt-freeport-indonesia-oleh-pemerintah
 Jum'at, 17 Agustus 2018 pukul 22:20:40   |   185 kali

DPR RI memberikan apresiasi atas keberhasilan pemerintah dalam menyelesaikan Head of Agreement (HoA) saham PT Freeport Indonesia, sebagai langkah awal dalam proses divestasi perusahaan tambang itu.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan kinerja pemerintah dalam mengakuisisi saham PT Freeport Indonesia patut diapresiasi."Untuk itu, pemerintah perlu memastikan penguasaan 51% saham Freeport direalisasikan sesegera mungkin, agar dapat mendorong peningkatan pendapatan negara, baik yang bersumber dari perpajakan maupun dividen," jelasnya saat membuka Sidang RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Selain itu, DPR juga menyatakan akan mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Langkah ini diklaim menjadi bentuk komitmen DPR terhadap pemerataan pembangunan di Indonesia.

"Kehadiran RUU ini sangat penting untuk mendorong pemerataan serta percepatan pembangunan di daerah kepulauan, dengan memberikan alokasi anggaran secara khusus dalam APBN. Mengingat daerah-daerah kepulauan, terutama di kawasan Indonesia Timur, masih jauh tertinggal dibanding dengan daerah-daerah yang lain," papar Bamsoet, sapaan akrabnya.

Penandatangan HoA Freeport Indonesia dilakukan pada Kamis (12/7). HoA dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Menteri BUMN Rini Soemarno, serta CEO Freeport Richard C. Adkerson.

Ada empat kesepakatan yang diteken. Pertama, perpanjangan operasi 2x10 tahun hingga 2041. Kedua, pembangunan smelter. Ketiga, stabilitas finansial. Keempat, divestasi saham 51%.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini