Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Polis dan Tarif Disiapkan
Bisnis Indonesia | Selasa, 14 Agustus 2018 | halaman : 3
 Rabu, 15 Agustus 2018 pukul 08:36:37   |   254 kali

JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUl) menyiapkan polis dan tarif asuransi barang milik negara atau ABMN, seiring dengan persiapan anggaran dan proses lelang yang tengah berlangsung di Direktorat Jenderal kekayaan negara, kementerian keuangan.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan dua langkah upaya persiapan tersebut berjalan berbarengan, seiring dengan diskusi dan kajian antara DJKN. AAUl, dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Pelaku asuransi masih menyiapkan polis dan tarif, DJKN sedang persiapan anggaran dan proses lelang," ujarnya kepada Bisnis. Senin (13/8).

Mengenai skema pelaksanaan ABMN, asosiasi sejak awal mengusulkan pembentukan konsorsium sebagai penyelenggara, karena mempertimbangka nilai aset barang milik negara yang amat besar. DJKN mencatat nilai aset barang milik negara yang bisa diasuransikan mencapai Rp2.183 triliun.

Selain itu, menurut Dody, ada risiko katastropik terkait dengan kebencanaan yang terlalu berat jika ditanggung oleh satu perusahaan asuransi. Keputusan mengenai penyelenggara ABMN akan diumumkan bersamaan dengan lelang yang dilakukan oleh DJKN kementerian keuangan.

"Sudah diusulkan [skema konsorsium) kepada OJK dan DJKN. Namun teknis kepastiannya nanti diputuskan bersamaa n dengan lelang oleh kemenkeu."

Direktur Jenderal kekayaan negara kementerian keuangan Isa Rac-hmatarwata mengatakan pihaknya sedang menyiapkan anggaran dan proses lelang penyelenggara ABMN. Penyelenggara ABMN akan dilelang, baik kepada konsorsium atau satu perusahaan asuransi kerugian.

Bersama dengan asosiasi dan OJK, DJKN juga tengah menyusun Keputusan menteri keuangan (KMK) sebagai turunan dari Peraturan menteri keuangan (PMK) RI No. 245/ PMK.06/2016 yang mengatur kebijakan pengasuransian barang milik negara. KMK tersebut akan menjadi pedoman yang berisi ketentuan asuransi barang milik negara.

Objek asuransi barang milik negara diatur dalam Pasal 7 PMK No. 245/PMK.06/2016. Pasal itu menyebutkan, barang milik negara yang dapat diasuransikan adalah gedung dan bangunan, jembatan, aki angkutan darat/apung/udara bermotor dan barang negara yang ditetapkan oleh pengelola barang.

Barang milik negara yang masuk kriteria dapat diasuransikan yakni berlokasi di daerah rawan bencana alam, mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang, dan menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

Meski enggan menyebutkan kapan proses lelang akan dijalankan, namun Isa mengatakan kajian tentang skema konsorsium atau kompetitif akan rampung dalam waktu dekat.

"Saat ini pembelian asuransi barang milik negara belum perlu diberi time frame. Tetapi hasil kajiannya akan selesai dalam waktu dekat," ujar Isa.

Presiden Direktur PT Reasuransi Maipark Indonesia Yasril Y. Rasyid mengatakan polis asuransi yang tengah disusun pelaku usaha disesuaikan dengan kebutuhan dan diajukan dalam bentuk proposal kepada DJKN. "Dengan produk customized yang disebut polis ABMN, mempunyai beberapa kelebihan seperti cocok dengan keperluan, mengurangi risiko gap in coverage, meminimalisasi seleksi risiko, dan harga premi relatif lebih rendah."

Jika DJKN menyepakati proposal yang diajukan, AAUI akan mengajukan izin produk tersebut ke OJK. Tahap selanjutnya, dilakukan proses tender perusahaan asuransi untuk pengadaan.

Yasril mengatakan Maipark bersama dengan lima reasuradur dalam negeri akan menjadi pendukung produk ini. Maipark akan berperan untuk menyusun pusat data dan penyangga premi seperti yang selama ini dilakukan untuk asuransi gempa bumi.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini