Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pemerintah Minta OJK Seleksi Asuransi untuk Jamin Aset Negara
CNN Indonesia, 01 Februari 2018
 Senin, 05 Februari 2018 pukul 10:13:56   |   226 kali

Pemerintah akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri jasa keuangan untuk memilah-milih perusahaan asuransi mana saja yang 'sehat' untuk masuk ke konsorsium asuransi Barang Milik Negara (BMN).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachamatawarta menjelaskan, seleksi pada perusahaan asuransi perlu dilakukan agar tak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Pihaknya pun menurut dia, lewat OJK, akan memilah perusahaan asuransi yang berkualitas, baik dari sisi kinerja maupun produk.

"Saya tidak menganut paham pemerataan, jadi yang berkualitas yang akan digunakan. Jangan berharap semua perusahaan asuransi akan menjamin BMN. Jadi yang mau bekerja sama dengan pemerintah, sehatkan dulu perusahaannya," ujar Isa, Kamis (1/2).

Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan menjelaskan, perusahaan asuransi yang berminat dapat mengajukan diri kepada Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan ke OJK. Setelah itu, OJK akan melihat lebih lanjut dan membuat semacam peringkat bagi asuransi yang ada untuk selanjutnya diberikan kepada pemerintah.

"Jadi harus yang berkualitas yang bertarung dan berlomba di tender ini. Makanya kami kerja sama dengan OJK," terangnya.

Kendati begitu, Encep bilang, pihaknya membuka peluang bagi seluruh perusahaan asuransi mengajukan diri kepada asosiasi dan OJK.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengungkapkan, saat ini OJK belum menyisir asuransi mana saja yang akan masuk ke konsorsium. Pasalnya, belum ada pengajuan dari pelaku asuransi. Namun, dengan adanya program asuransi BMN ini, OJK melihat, tentu akan banyak perusahaan asuransi yang tertarik.

"Sekarang belum ada (pengajuan), tetap ketika ada usulan pengajuan dari mereka (perusahaan asuransi), OJK nanti yang akan approve konsorsium itu," jelasnya. Asep bilang, setidaknya ada tiga indikator yang menentukan kualitas asuransi yang bergabung pada konsorsium asuransi BMN. Pertama, kesehatan kinerja keuangan perusahaan.

Kedua, kinerja pelayanan perusahaan. Ketiga, perusahaan telah memiliki produk yang sesuai dengan asuransi BMN, seperti asuransi properti hingga asuransi kebakaran dan bencana.

Namun, untuk kriteria nomor tiga ini, ia bilang bisa disesuaikan bila memang secara kualitas keuangan dan pelayanan baik. Dengan demikian, menurut Asep, asuransi yang belum memiliki dan memasarkan produk yang sesuai dengan asuransi BMN, tetap punya peluang untuk masuk ke konsorsium ini.

"Kalau dia dengan konsorsium seharusnya bisa. Jadi mereka tinggal dicatatkan saja," terangnya.

Berdasarkan data DJKN Kemenkeu, jumlah BMN mencapai Rp2.183 triliun per semester I 2017 dengan porsi terbesar berbentuk tanah milik pemerintah yang mencapai 46,4 persen dari total nilai BMN.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini