Pemerintah masih mengkaji aset yang menjadi
prioritas untuk diasuransikan menyusul kebijakan pengansuransian barang milik
negara yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 247/PMK.06/2016.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta menyampaikan objek asuransi
mengacu pada PMK tentang pengasuransian barang milik negara. Pasal 7 PMK
247/2016 menyebutkan objek asuransi barang milik negara yang dapat
diasuransikan adalah barang milik negara berupa gedung dan bangunan, jembatan,
alat angkutan darat/apung/udara bermotor, dan barang milik negara yang
ditetapkan oleh pengelola barang. Lebih lanjut, barang milik negara sesuai
dengan kriteria yakni berlokasi di daerah rawan bencana alam, mempunyai dampak
yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang, dan menunjang
kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
"Menurut peraturan dalam bentuk
gedung, jembatan, alat angkutan laut, udara, dan bermotor. Tetapi, mana yang
akan kami dahulukan? Kami akan kaji dulu," katanya usai memberikan
sambutan dalam workshop Kesiapan Industri Asuransi dalam Mengansuransikan
Barang Milik Negara yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia kepada
Bisnis, Kamis (1/2/2018).
Isa menyatakan pemerintah berhati-hati
dan mematangkan skema dalam kebijakan ini. Saat ini, pemerintah tengah
menyiapkan desain dengan menampung masukan dari para pemangku kepentingan. Dalam
pelaksanaan nantinya, pemerintah akan terlebih dulu melakukan proyek uji coba.
"Kami harus
mendesain berapa banyak yang harus kami asuransikan, bagian mana yang harus
kami asuransikan. Sehingga perlu berbagi informasi antara asosiasi, pelaku
industri, dengan pemerintah. Pasti akan dilakukan uji coba," imbuhnya