Hibah dua unit mobil rampasan Komisi
Pemberantasan korupsi (KPK) kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
(Rupbasan) Jakarta Utara (Jakut) sudah sesuai prosedur dan tak melanggar UU.Plt
Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi
(Labuksi) KPK, Irene Putri menjelaskan, hal itu juga diatur dalam Peraturan
kementerian keuangan (Permenkeu) 3/2011.
"Sebenarnya sama yah, ini bagian
dari upaya pemulihan aset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal
lelang, tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan,"
kata dia di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/1).
KPK, kata Irene lagi, juga bakal
menyasar instansi pemerintahan. Mulai dari pemerintah daerah, pemerintah kota,
hingga ke tingkat provinsi. Semuanya tergantung kepada tingkat kebutuhan
masing-masing instansi.
"Ada juga beberapa
barang yang kemudian akan kami hibahkan ke pemda, pemkot, dan juga provinsi.
Prinsipnya itu, jadi berdasarkan permenkeu dibolehkan kita memanfaatkan sendiri
barang rampasan milik negara dan itu akan lebih efektif pemanfaatannya,"
tandas Irene yang juga salah seorang Jaksa KPK.