Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Aturan Baru Jokowi, Pemerintah Nilai Kembali Barang Milik Negara
Merdeka.com, 14 Agustus 2017
 Jum'at, 18 Agustus 2017 pukul 08:56:36   |   248 kali

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah. Beleid ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan penyajian nilai Barang Milik Negara/Daerah pada laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah yang akuntabel sesuai dengan nilai wajarnya, serta dalam rangka mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang berhasil guna.

"Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud dilakukan atas Barang Milik Negara/Daerah berupa Aset Tetap," bunyi Pasal 3 Perpres ini seperti dikutip dari laman Setkab diJakarta, Senin (14/8).

Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi kegiatan seperti penyediaan data awal, inventarisasi, penilaian, tindak lanjut hasil inventarisasi serta penilaian dan monitoring dan evaluasi.

Penilaian Kembali Barang Milik Negara berupa Aset Tetap sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap tanah, gedung dan bangunan serta jalan, irigasi, dan jaringan pada Kementerian Negara/Lembaga sesuai kodefikasi Barang Milik Negara yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015.

Selain Aset Tetap, menurut Perpres ini, Penilaian Kembali Barang Milik Negara dilaksanakan terhadap Aset Tetap dimaksud pada Kementerian Negara/Lembaga yang sedang dilaksanakan pemanfaatan.

Perpres ini menegaskan, dalam rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggungjawab untuk merumuskan kebijakan dan strategi Penilaian Kembali Barang Milik Negara, mengoordinasikan pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara, melaksanakan Penilaian Barang Milik Negara, melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara dan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara kepada Presiden.

"Tindak lanjut hasil Penilaian sebagaimana dimaksud berupa koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga," bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres ini.

Selanjutnya, koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud menjadi dasar koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Menurut Perpres ini, pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2018, dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk Penilaian Barang Milik Daerah, menurut Perpres ini, Menteri Dalam Negeri akan menyusun pedoman pelaksanaannya. Pedoman sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Ditegaskan dalam Perpres ini, pelaksanaan PeniLaian Kembali Barang Milik Daerah dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tindak lanjut hasil penilaian itu paling sedikit berupa koreksi nilai Barang Milik Daerah pada laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017, yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. [idr]

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini