Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
OJK Izinkan Penilai Pemerintah Revaluasi Aset Emiten BUMN
CNN Indonesia, 29 April 2016
 Selasa, 03 Mei 2016 pukul 07:35:11   |   1327 kali

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan revaluasi aset 47 perusahaan pelat merah yang tercatat di pasar modal. Untuk itu, OJK memberi ruang bagi penilai pemerintah untuk bisa menilai emiten-emiten BUMN dan BUMD tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang Melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal, yang terbit pada 18 April 2016.

Ucu Rufaidah, Plt Direktur Pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal OJK menjelaskan kebijakan ini dilakukan guna mendukung kebijakan pemerintah, yang memberikan insentif keringanan pajak bagi wajib pajak yang mengajukan revaluasi aset tetap pada 2015 dan 2016. Karenanya, keberadaan peran penilai pemerintah diperlukan untuk dapat mempercepat pelaksanaan kebijakan tersebut.

Namun, lanjutnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penilai pemerintah yang akan memberikan jasa penilaian kepada emiten BUMN dan BUMD wajib terlebih dahulu terdaftar di OJK.

Hal ini yang kemudian mendasari terbitnya POJK tersebut guna memberikan ruang bagi penilai pemerintah untuk menggarap emiten-emiten yang saham mayoritasnya dikuasai oleh negara.

"POJK ini mengatur bahwa yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Penilai Pemerintah Pasar Modal adalah penilai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan," jelas Ucu Rufaidah melalui keterangan resmi OJK, Jumat (29/4).

Menurutnya, POJK ini juga mengatur ruang lingkup kegiatan penilai pemerintah di pasar modal, yaitu penilaian properti untuk tujuan revaluasi aset tetap emiten BUMN dan BUMD. Selain itu diatur juga masa penugasan penilaian oleh Penilai Pemerintah yaitu selama lima tahun dengan masa cooling off satu tahun.

"Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, BUMN dan BUMD yang telah menjadi emiten diharapkan dapat menerima lebih banyak manfaat dari paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid V tersebut," jelasnya. 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini