Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kunjungan Kerja dalam Rangka Koordinasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
N/a
Senin, 18 Februari 2013 pukul 11:41:06   |   773 kali

Pontianak - Sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 tanggal 25 September 2011, petunjuk serta edaran pelaksanaannya, diadakanlah rekonsiliasi data piutang BUMN di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak tahap pertama pada bulan November 2012. Selanjutnya pada 4 Februari 2013, Kepala KPKNL Pontianak, Samsuddin didampingi Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Pontianak, Kukuh Anggraito melakukan kegiatan turun langsung ke daerah yang menjadi wilayah kerja KPKNL Pontianak.  Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk melakukan koordinasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi dan sosialisasi ketentuan baru bea lelang sekaligus perkenalan Kepala KPKNL Pontianak yang baru dengan para pengguna jasa dan mitra kerja.  Sasaran mitra kerja kali ini adalah Penyerah Piutang dari perbankan yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan PT Bank Kalimantan Barat (Persero).

Untuk kesempatan pertama dipilih Kabupaten Sanggau sebagai tempat sosialisasi dan koordinasi dengan pertimbangan bahwa Kabupaten Sanggau dianggap relatif dekat dengan Kota Pontianak dibanding kabupaten lain di wilayah kerja KPKNL Pontianak, walaupun untuk sampai di Kabupaten Sanggau harus menempuh waktu 5 jam perjalanan darat dengan kondisi jalan yang kurang bagus. Selain itu, Kabupaten Sanggau diperkirakan memiliki potensi di bidang Lelang Hak Tanggungan yang cukup besar untuk digali secara optimal.

Dalam acara tersebut Kepala KPKNL Pontianak melakukan koordinasi terhadap hal-hal yang cukup krusial untuk segera diselesaikan terutama hal-hal yang berhubungan dengan Pengurusan Piutang BUMN Perbankan.  Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut, antara lain koordinasi terkait tindak lanjut rekonsiliasi Piutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pernah dilaksanakan sebelumnya antara KPKNL dengan Penyerah Piutang; koordinasi terkait perbedaan data Piutang BUMN dari nilai penetapan dan jumlah angsuran yang mengakibatkan perbedaan saldo hutang antara KPKNL dengan Penyerah Piutang; dan koordinasi terkait jumlah dokumen barang jaminan yang diserahkan oleh pihak Penyerah Piutang kepada KPKNL, serta jumlah yang masih dikuasai oleh KPKNL saat ini. 

Pada kesempatan itu juga dilkakukan koordinasi tentang Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan oleh Kepala KPKNL Pontianak kepada Penyerah Piutang sebagai alternatif penyelesaian masalah kredit macet debitur dari bank yang bersangkutan, serta sosialisasi bea lelang terbaru.

Dari hasil koordinasi tersebut diperoleh kesepakatan dan kesamaan pandangan antara KPKNL Pontianak dengan Penyerah Piutang untuk menyingkapi perbedaan jumlah Piutang BUMN yang diserahkan ke KPKNL Pontianak dengan saling bekerja sama dan saling melengkapi data-data yang dimiliki kedua belah pihak. Selain itu pihak perbankan di wilayah Kabupaten Sanggau akan memberikan beberapa permohonan eksekusi lelang Hak Tanggungan terhadap debitur kredit macet di wilayahnya. (Feri - KPKNL Pontianak)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini