Controlling Pelaksanaan Tusi Kepatuhan Internal
N/A
Senin, 08 Desember 2014 pukul 15:14:16 |
1083 kali
Pekanbaru – Seksi Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK) menyelenggarakan kegiatan video conference dengan lima unit kerja yang berada di bawahnya pada Jumat (5/12). Acara yang diikuti oleh pejabat dan staf Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, Dumai, Padang, Bukittinggi, dan Batam ini diadakan dengan menggunakan sarana komputer masing-masing pegawai.
Dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK Hartanto bertindak sebagai moderator. Hartanto mengecek kesiapan KPKNL terkait dengan implementasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 467 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan yang menggantikan KMK Nomor 454 Tahun 2011. Ternyata, sebagaian besar KPKNL telah melakukan sosialisasi terkait KMK baru ini di kantor masing-masing.
Terdapat beberapa perbedaan implementasi penilaian perilaku dan kinerja yang harus diperhatikan dalam perubahan peraturan ini, antara lain adalah sistem penilaian perilaku yang sekarang menggunakan skala 1 s.d. 100, berbeda dengan sebelumnya yang menggunakan bentuk pernyataan “Tidak Pernah” sampai “Selalu”. Kegiatan penilaian perilaku sendiri dilakukan sampai dengan 31 Desember 2014.
Sebagai bentuk controlling Kanwil DJKN RSK terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tusi), Seksi Kepatuhan Internal KPKNL pun melakukan monitoring dan evaluasi pelaporan berdasarkan KEP-157 Tahun 2013. Rata-rata KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN RSK telah menyampaikan laporannya dengan cepat dan akurat. Selain itu, moderator juga mengingatkan KPKNL terkait pengiriman laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kanwil DJKN RSK dengan menggunakan sarana dropbox yang telah disediakan.
Hartanto juga meminta masukan dari KPKNL terkait persiapan penyusunan Manajemen Risiko Tahun 2015. “Kami mohon KPKNL mengidentifikasi potensi risiko yang dapat terjadi pada tahun 2015, agar profil risiko Kanwil DJKN RSK dapat lebih mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” pungkasnya.
Video conference merupakan kegiatan yang seringkali dilakukan oleh Kanwil DJKN RSK bersama unit vertikal di bawahnya karena dianggap efektif dan jauh lebih efisien dari segi biaya. Sarana yang dipakai pun sangat sederhana dengan memanfaatkan jaringan virtual private network (VPN) yang sudah ada dan satu buah komputer yang memiliki kamera terintegrasi.(Penulis: Timothee - Kanwil DJKN RSK | Edited: Achie - Humas)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru