Jakarta - “Keberhasilan kinerja pemerintah sekarang ini harus memperhatikan bisnis proses,” tutur Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto dalam sambutan Sosialisasi Proses Perencanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) dan Proses Penyusunan DIPA Anggaran BUN yang diselenggarakan oleh Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN, pada Selasa (2/12), di Aula Serbaguna DJKN, Jakarta. “Pada era sekarang ini, untuk mencapai tujuan terutama dari segi efisiensi dan efektivitas suatu bisnis proses sangat diperlukan melalui penggunaan teknologi informasi. Hal ini dapat diambil contoh dari negara-negara maju yang sudah menerapkannya”, tambahnya.
Dalam sambutannya tersebut, Hadiyanto juga menyampaikan peranan Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer (CFO), yaitu mempunyai fungsi sebagai pengelola kebijakan fiskal, pengelolaan kekayaan negara, dan BUN. Penyusunan anggaran sebagai salah satu tahapan bisnis proses dalam BUN harus dilaksanakan dengan baik, terutama dari segi perencanaan sehingga tahap pelaksanaan dan pengawasan tidak mengalami kendala dan lebih optimal.
Terkait dengan APBN tahun ini, Ia mengungkapkan perbandingan pos anggaran infrastruktur antara Indonesia yang hanya mencapai 4% dari Gross Domestic Product (GDP) dengan Thailand yang sudah mencapai 14% dari GDP. Untuk mengejar ketertinggalan tersebut pemerintah sekarang berupaya mengubah kebijakan pos yang kurang tepat dalam APBN melalui APBN-P, yaitu penganggaran subsidi untuk bahan bakar minyak sebagai suatu pos yang kurang produktif dialihkan menjadi pembangunan infrastruktur yang lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.
Materi Sosialisasi
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh unit-unit pengguna anggaran Bagian Anggaran (BA) 999.08 terkait investasi pemerintah, antara lain perwakilan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, BLU di bawah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian BUMN, dan unit-unit Eselon I terkait di Kementerian Keuangan.
Materi yang disosialisasikan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.02/ 2014 Tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2014 tentang perubahan PMK 171/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengesahan DIPA BUN. Bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah Agus Kuswantoro dari Direktorat Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran dan Mujibudda'wah dari Direktorat Sistem Penganggaran DJA menjelaskan PMK 177/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penelahaan dan Penetapan Alokasi BA BUN.
Terkait dengan proses review Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BUN dari sisi pemeriksaan dan pengawasan, Gonggom Sianturi dari Inspektorat 3 Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menjelaskan Review RKA BUN. Masih berkaitan dengan materi sosialisasi peraturan tersebut, Sudariyanto dari Direktorat Anggaran III DJA menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2014 tentang perubahan PMK 171/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengesahan DIPA BUN. (Humas/Teks: Yudi NJ Foto: Andi Hakim)