Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lelang KPKNL Makassar: Membeli Melalui Lelang Itu Aman, Lebih Mudah, & Ada Kepastian Hukum
N/a
Selasa, 26 Juni 2012 pukul 08:53:39   |   1214 kali

Makassar – Kantor Pelayanan Kekeyaan Negara & Lelang (KPKNL) Makassar melaksanakan lelang harta pailit dengan kreditur dari Bank BCA Cabang Makassar pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2012 yang lalu bertempat di Graha Pena City View Lantai 19, Jalan Urip Sumoharjo No. 20 Makassar. Lelang ini dilaksanakan berdasarkan permintaan A. Syamsul Zakaria & Partner sebagai Kurator.

Sebelum pelaksanaan lelang, A. Syamsul Zakaria sebagai pihak kurator sekaligus pejabat penjual menjelaskan secara singkat latar belakang lelang dan objek lelang itu sendiri.

Selanjutnya, Kepala KPKNL Makassar Natsir Halim berkesempatan memberikan penjelasan umum tentang tugas dan fungsi KPKNL Makassar khususnya dalam pelaksanaan lelang, menyampaikan hak dan kewajiban peserta lelang dan pembeli lelang apabila ditunjuk sebagai pemenang, serta menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Peserta Lelang.

  

Lelang ini merupakan lelang tahap pertama, menawarkan enam objek lelang terdiri dari dua bidang tanah kosong, tiga unit ruko, dan satu unit rumah tinggal dengan total harga limit sebesar Rp19.295.410.000,00. Bertindak sebagai pejabat lelang Sugeng Mariyanto terlebih dahulu membacakan kepala risalah lelang. Dari enam objek lelang yang ditawarkan, tiga objek yang laku dengan total harga pokok lelang sebesar Rp11.961.650.000,00. Para peserta lelang terlihat santai dan tidak tampak ketegangan dalam mengajukan penawaran meskipun mereka mengaku baru pertama kali mengikuti lelang. Suasana lelang dibuat senyaman mungkin, lebih komunikatif, dan diselingi sedikit candaan. 

   

Pejabat penjual memberikan apresiasi positif terhadap pelaksanaan lelang ini, dan berharap bisa menjadi awal kerja sama yang baik untuk pelaksanaan lelang berikutnya. Selain itu, dengan lancarnya pelaksanaan lelang ini, diharapkan dapat menjadi contoh bahwa menjual atau membeli melalui lelang itu aman, lebih mudah, dan adanya kepastian hukum. (αα – KPKNL Makassar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini