Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pelantikan Pemeriksa di KPKNL Sidoarjo
N/a
Senin, 25 Februari 2013 pukul 15:45:45   |   832 kali

Sidoarjo - Sebagai bentuk percepatan penyelesaian piutang negara yang membutuhkan upaya-upaya maksimal dalam pengurusannya, Jumat (15/01) bertempat di ruang rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, Kakanwil X DJKN Surabaya Lalu Hendry Yujana melantik tiga orang pemeriksa di KPKNL Sidoarjo, yaitu Abdul Mukhid, Chairul Anam, dan Abd. Choliq. Dalam acara pelantikan tersebut, Kepala KPKNL Sidoarjo Wildan Ahmad Fananto dan Kepala Bidang Piutang Negara Tredi Hadiansyahbertindak sebagai saksi. Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan SK Menteri Keuangan tentang pengangkatan tenaga pemeriksa, pelantikan pemeriksa oleh Kakanwil dengan didampingi rohaniawan, penandatanganan Berita Acara Pengangkatan Sumpah Pemeriksa, pembacaan dan penandatanganan Naskah Pelantikan, dan sambutan serta pengarahan Kakanwil. “Tugas pemeriksa disini cukup berat. Saya respect terhadap kinerja KPKNL Sidoarjo yang sudah baik sejauh ini. Agar bisa menjalankan tugas sebagai seorang pemeriksa, Saudara semua harus menancapkan niat yang kuat, kokoh, dan dalam. Jadikan semua itu sebagai ibadah,” pesan Kakanwil. Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa seorang pemeriksa memiliki tugas pemeriksaan yang berhubungan dengan penanggung hutang/penjamin hutang/ahli waris, barang jaminan hutang, dan mengukur kemampuan membayar hutang debitor. Pemeriksa mempunyai tugas mencari, meneliti, dan mengumpulkan keterangan atau bukti-bukti yang berhubungan dengan objek pemeriksaan dan melakukan wawancara atau meminta penjelasan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan objek pemeriksaan. “Semua tugas tersebut sulit, berat, dan menantang. Jika Saudara menjalaninya dengan keyakinan dan kemauan, pasti bisa,” ujarnya. Beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar oleh seorang pemeriksa antara lain: seorang pemeriksa tidak boleh melakukan pemeriksaan tanpa disertai surat tugas, tidak boleh bertindak melampaui kewenangan, tidak boleh menerima pembayaran langsung (harus melalui rekening bendaharawan penerima), dan lainnya. “Pemeriksa disini harus bisa memastikan bahwa proses verifkasi dan validasi piutang yang akan dikembalikan berjalan lancar dan aman. Saudara harus tetap menjaga capaian kinerja KPKNL Sidoarjo yang baik,bahkan bisa meningkat dan mendorong penyerahan piutang baru (piutang daerah) dari Pemda,” pungkas Kakanwil. (Agung Widodo – Kanwil X DJKN Surabaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini