Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Kendari Gelar Sosialisasi Lelang Hak Tanggungan
N/a
Senin, 02 Juli 2012 pukul 07:33:45   |   927 kali

“Jangan Takut!! Jangan Ragu!! Asalkan taat azas, taat prosedur dan tertib administrasi,” demikian penggalan kalimat yang selalu digaungkan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari Guntur Riyanto dalam memberikan semangat dan rasa optimis kepada para peserta pada acara sosialisasi Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang Undang Hak Tanggungan (UUHT). Kepala kantor kelahiran Sleman ini acapkali bersemangat setiap berkesempatan menyampaikan sambutan ataupun current issue terkait tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Sosialisasi lelang tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2012 bertempat di Wonua Monapa Resort, satu daerah perbukitan yang sejuk di pinggiran Kota Kendari menuju arah bandara. Peserta sosialisasi yang diundang sebanyak 30 orang berasal dari kalangan perbankan, yaitu bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bank swasta nasional di wilayah Kota Kendari, Raha dan Bau-Bau. Sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman sekaligus penyegaran kembali tentang peraturan-peraturan lelang.

Pada kesempatan pertama dalam sambutannya, Guntur memaparkan core business organisasi DJKN di bidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), piutang negara, dan pelayanan lelang. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian current issue terkait lelang hak tanggungan, antara lain pemohon lelang harus pemegang hak tanggungan peringkat pertama dan tidak boleh dikuasakan, perlunya perhatian khusus mengenai legalitas formal subjek dan objek lelang, dan langkah koordinasi dengan sinergi jika terjadi gugatan perdata.

Pemaparan materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Arif Suharsono yang secara detail menjelaskan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 (UUHT) antara lain tentang latar belakang lahirnya UUHT, dan kupasan pasal demi pasal terutama Pasal 5, 6, 14, 15, dan 20 UUHT. Kemudian dilanjutkan dengan penyegaran peraturan-peraturan dan administrasi lelang, yaitu poin-poin yang terkandung dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Direkrut Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-03/KN/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang. Teknis pemaparan materi lelang tersebut berkaitan dengan contoh kasus yang terjadi dalam praktik di lapangan sehingga peserta diharapkan bisa langsung menyimak dan memahami esensi materi yang disampaikan. Terbukti sebelum sesi tanya jawab, para peserta sudah melontarkan pertanyaan-pertanyaan seputar lelang hak tanggungan terkait nilai limit, pengumuman lelang, uang jaminan, pemberitahuan lelang, pengosongan, lelang ulang dan gugatan lelang. Beberapa peserta mengusulkan agar kegiatan semacam ini sedapat mungkin lebih sering diadakan dan waktu pelaksanaan diperpanjang dengan tujuan bisa saling tukar pengalaman dan selalu update dengan perkembangan dunia lelang. Sesuai saran Kepala Kantor agar forum ini dibentuk suatu identitas kelompok dengan nama “Ikatan Petugas Lelang Hak Tanggungan” dengan ketua Rusda dari PT BNI (Persero) Cabang Kendari. Ikatan ini lebih pada menumbuhkan kebersamaan dan semangat dalam melakukan lelang hak tanggungan. (R. Arif Suharsono - KPKNL Kendari)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini