Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Menjadi Alternatif Solusi Paling Efektif dalam Upaya Recovery Piutang Bermasalah, Kalangan Perbankan di Bengkulu Menggunakan Sarana Parate Eksekusi Pasal 6 UU HT
N/a
Rabu, 04 Juli 2012 pukul 10:10:47   |   823 kali

BENGKULU – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Lelang Hak Tanggungan kepada perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta di wilayah provinsi Bengkulu. Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2012 di Hotel Nala Seaside itu diikuti oleh hampir seluruh perwakilan perbankan yang diundang. Tema kegiatan sosialisasi kali ini adalah Recovery Piutang Bermasalah Melalui Parate Eksekusi Lelang Hak Tanggungan. Bertindak sebagai pemateri pada sosialisasi ini adalah Kepala Bidang Lelang Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil V DJKN Bandar Lampung) Hartono, yang menyampaikan materi tentang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Jaminan Kredit sebagai Perlindungan Hukum Kepentingan Kreditor dan materi kedua disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Bengkulu Hari Santosa, dengan materi Teknis Pelaksanaan Lelang Eksekusi HakTanggungan, Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UU HT).

Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Bengkulu Harip Makmun. Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPKNL menjelaskan tentang ranah parate eksekusi hak tanggungan sebagai sarana recovery piutang perbankan. Meskipun dalam praktiknya masih banyak ditemukan kendala dan berbagai perdebatan, namun Harip Makmun menegaskan bahwa lelang eksekusi hak tanggungan ini dilaksanakan atas dasar amanat yang diberikan oleh UU HT. Oleh karena itu, kalangan perbankan tidak perlu ragu untuk menggunakan lelang parate eksekusi berdasarkan Pasal 6 UU HT dalam rangka recovery kredit yang bermasalah.      Peserta kegiatan sosialisasi nampak begitu antusias mengikuti kegiatan ini. Dalam sesi tanya-jawab, banyak pertanyaan menyangkut teknis dan kendala di lapangan yang dihadapi oleh pemohon (kreditor). Kendala yang dominan menjadi pertanyaan peserta adalah mengenai pengosongan objek lelang karena objek lelang masih dihuni oleh debitur ataupun pihak ketiga. Di akhir sesi tanya-jawab, banyak peserta yang mengharapkan agar kegiatan sosialisasi ini rutin diadakan agar dapat memberikan pencerahan dalam upaya penagihan piutang melalui sarana parate eksekusi hak tanggungan. (KPKNL Bengkulu)
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini