Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
TAD Provinsi Maluku Utara Usulkan Pemantapan Status
N/a
Rabu, 27 Februari 2013 pukul 09:03:19   |   591 kali

Ternate - Bertempat di ruang Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Ternate pada tanggal 19 Februari 2013, Tim Asistensi Daerah (TAD) Provinsi Maluku Utara mengadakan rapat Anggota Tim TAD Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) Provinsi Maluku Utara guna memantapkan status salah satu aset yang dikuasai negara dan yang berasal dari ABMA/C.

Hadir dalam rapat anggota tersebut di antaranya Direktur Intelkam Polda Maluku Utara, Kepala KPKNL Ternate, Kepala Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Maluku Utara, Asisten Bidang Logistik Korem 152 Babullah, Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkum HAM Maluku Utara, dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Ternate. Rapat  yang dipimpin oleh Saiful Hadi selaku Kepala KPKNL Ternate difokuskan pada penyelesaian salah satu ABMA/C yang berada di Kota Ternate, yakni rumah sakit tentara yang saat ini dalam Penguasaan Korem 152/Babullah. Dalam rapat tersebut, secara aklamasi peserta rapat sepakat bahwa terhadap penyelesaian status ABMA/C seluas 2.000 m2 di atasnya terdapat bangunan berupa rumah sakit tentara yang telah disertifikatkan atas nama Pemerintah RI dapat diusulkan penetapan status ABMA/C sebagai Barang Milik Negara (BMN) pada satuan kerja Korem 152 Babullah. Sedangkan penyelesaian ABMA/C yang dahulu digunakan Kandepdikbudcab dengan luas 1.345 m2 akan dilakukan identifikasi dan verifikasi lanjutan mengenai riwayat ABMA/C dimaksud, dengan lebih mengoptimalkan peran anggota TAD dari unsur BPN.

Di akhir acara, para anggota TAD yang hadir optimis akan memberikan kontribusi terhadap hasil penyelesaian ABMA/C di tahun 2013, dan menyelesaikan status ABMA/C lainnya yang berada di wilayah Provinsi Maluku Utara. (Sutriadi & Iqbal – KPKNL Ternate)

    

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini