Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pertemuan dalam Rangka Diseminasi Pendampingan Terkait Dugaan Tindak Pidana di Lingkungan DJKN
N/a
Kamis, 12 Juli 2012 pukul 17:06:48   |   668 kali

Pekanbaru – Kantor Wilayah III Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil III DJKN) Pekanbaru pada tanggal tanggal 2-4 Juli 2012 bertempat di ruang rapat Kanwil III DJKN Pekanbaru, mengadakan diseminasi pendampingan terkait dugaan tindak pidana di lingkungan DJKN. Acara dihadiri oleh Direktur Hukum dan Humas, para kepala kantor, kepala bidang,dan jajaran eselon IV, serta pegawai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, KPKNL Pekanbaru, KPKNL Dumai, dan KPKNL Bukittinggi.               

Dalam pembukaannya, Tri Intiaswati selaku Kepala Kanwil III DJKN menyampaikan bahwa diseminasi ini diharapkan dapat menyempurnakan dan mengakomodasi perubahan-perubahan terkait pelayanan lelang. Diseminasi ini dipimpin langsung oleh Tavianto Noegroho selaku Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat. Hal-hal penting yang dibahas dalam diseminasi adalah perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93 PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan PMK Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I, antara lain adalah pemberlakuan garansi bank sebagai jaminan lelang, pemberlakuan e-mail dan tromol pos sebagai sarana penawaran lelang, sanksi bagi peminat lelang yang tidak serius mengikuti lelang, dan pembagian wewenang Pejabat Lelang Kelas I dan Kelas II.      Selanjutnya, materi pendampingan terkait dugaan tindak pidana di lingkungan DJKN disampaikan oleh Sumarsono selaku Kepala Seksi Bantuan Hukum II pada Kantor Pusat DJKN, yang memberikan arahan dalam melakukan pendampingan sehingga pendamping dapat memberikan masukan yang memberikan rasa aman terhadap petugas yang diperiksa. Proses pendampingan dilakukan secara berjenjang mulai dari KPKNL, Kanwil, sampai Kantor Pusat DJKN. Hal ini terkait dengan terbatasnya sumber daya manusia pada Kantor Pusat untuk dapat melakukan pendampingan. Sumarsono juga menyampaikan bahwa Kantor Pusat DJKN akan menyusun Buku Saku Proses Pendampingan guna meningkatkan kualifikasi pendamping dalam pendampingan terkait dugaan tindak pidana di lingkungan DJKN. Peserta mengikuti dengan antusias terbukti dengan banyaknya pertanyaan dan debat yang terjadi dalam sesi diskusi pada acara ini.Sebagai penutup, Tavianto Noegroho menyampaikan rasa terima kasih atas masukan yang diberikan oleh para peserta dalam acara ini. Tavianto Noegroho juga berpesan agar pegawai secara aktif mengunjungi portal DJKN dan diharapkan dapat mengirimkan artikel-artikel yang dapat memperluas wawasan pegawai DJKN. Terakhir Tavianto Noegroho berpesan agar pegawai dalam menjalankan tugas senantiasa mengimplementasikan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. (Timothee Kencono Malye - Kanwil III DJKN)

    

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini