Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Peraturan Harus Dipastikan Clear dan tidak Ada Celah
N/a
Kamis, 22 Mei 2014 pukul 15:46:02   |   2198 kali

Jakarta – Suatu Peraturan perundangan harus dapat dipastikan clear dan tidak ada celah. Namun, peraturan itu juga tidak sakral karena buatan manusia sehingga bisa saja dirubah kalau bertujuan untuk menyempurnakan yang sudah ada. “Kita harus yakin peraturan yang kita buat tidak ada celah, namun kita juga jangan memungkiri peraturan merupakan produk manusia. Ini tantangan dalam regulasi,” kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Tavianto Noegroho Saat membuka acara Evaluasi Peraturan Perundangan, (21/5) di Jakarta.

Ia mencontohkan, belum lama ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) yang kemudian disusul dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan BMN. “Meskipun peraturan ini masih baru, tetap harus kita cermati dengan baik,” ujar pria yang hobby bermain tenis meja ini.

Dalam pembuatan peraturan, Tavianto juga mengapresiasi dan bangga terhadap pimpinan yang concern dalam pembuatan aturan ini. “Meskipun hari Minggu, Pak Dirjen tetap datang ikut membahas pembuatan PMK ini. Kita harus mengapresiasinya,” katanya.

Oleh karena itu, dalam evaluasi ini ia mengharapkan masukan-masukan dari kantor vertikal utamanya untuk perbaikan ke depan. Hal ini dikarenakan kantor daerah yang berhubungan langsung dengan stakeholders di lapangan dan tentunya lebih mengetahui persoalan di lapangan.

Dalam acara ini, pria yang akrab di sapa Pak Tav ini mengingatkan agar para peserta selalu melatih kombinasi otak kanan maupun kiri, tetap semangat, olahraga serta selalu fokus dalam bekerja. Ia juga mengkampanyekan mengenai program DJKN Hijau. Program tersebut, mengajak para pegawai Kementerian Keuangan khususnya DJKN untuk lebih menghargai dan menghemat segala sumber daya yang ada seperti, menghemat air, listrik dan kertas. “Program ini, sudah dimulai di Direktorat Hukum dan Humas dan saya harap akan dijalankan di semua kantor baik pusat maupun daerah,” jelasnya. Terakhir, Ia mengingatkkan agar pegawai selalu menjunjung tinggi integritas dalam kehidupan sehari-hari agar dapat bekerja dengan baik dan mendapatkan hasil yang optimal.   

Di tempat yang sama, Kepala Subdirektorat Peraturan Perundangan Direktorat Hukum dan Humas Sudarsono memberikan penjelasan mengenai latar belakang evaluasi peraturan serta langkah-langkah yang harus dilakukan. “Saya minta baik KPKNL maupun kanwil dapat memberikan masukan yang selengkap-lengkapnya agar peraturan yang kita buat dapat lebih baik lagi,” katanya. Selain itu, dirinya juga mengingatkan bahwa selain mengevaluasi peraturan yang belum sempurna dan perlu perbaikan, peserta juga diminta mengevaluasi peraturan yang terindikasi menyebabkan korupsi. Hal ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia beberapa waktu lalu kepada seluruh kementerian/lembaga. “Untuk itu, jika ada peraturan yang terindikasi korupsi, harus kita evaluasi sesegera mungkin,” pungkasnya. Sampai berita ini ditulis, acara masih berlangsung hingga 23 Mei 2014. (Bend-humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini