Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
LPEI Setor Dividen 22Milyar
N/a
Selasa, 20 Mei 2014 pukul 16:03:41   |   840 kali

Jakarta - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyetor dividen kepada Pemerintah pada tahun 2013 sebesar Rp22 miliar. Angka ini meningkat 40,3 persen dibandingkan setoran dividen tahun 2012 yang mencapai Rp15,6 miliar menyusul kinerja LPEI yang terus tumbuh positif. Selain dari dividen, kontribusi untuk penerimaan negara dari LPEI juga berasal dari setoran pajak. Total setoran pajak pada tahun 2013 sebesar Rp330,69 miliar meningkat sebesar 65,60 persen dibandingkan 2012 yang mencapai Rp199,69 miliar. Kinerja keuangan yang terus meningkat telah mendongkrak kontribusi LPEI bagi penerimaan negara, baik dalam bentuk dividen maupun setoran pajak.

Ketua Dewan Direktur LPEI merangkap Direktur Eksekutif LPEI, I Made Gede Erata menyampaikan capaian tahun 2013 tersebut dalam Rapat Koordinasi Tahunan LPEI untuk finalisasi pengesahan Laporan Keuangan Tahunan LPEI Tahun 2013. Realisasi kinerja keuangan yang terus meningkat tersebut, tercermin dari laba bersih LPEI Tahun 2013 sebesar Rp821 miliar meningkat 40,3 persen dari tahun 2012 sebesar Rp585 miliar. Adapun, pendapatan bunga dan bagi hasil mencapai Rp2,8 triliun, meningkat sebesar 33,82 persen jika dibandingkan dengan tahun 2012 sebesar Rp2,1 triliun. Kenaikan ini selain disebabkan peningkatan aktivitas pembiayaan, penjaminan dan asuransi juga disebabkan kenaikan nilai tukar dollar Amerika Serikat terhadap rupiah.

Dengan pencapaian ini, LPEI berhasil mempertahankan kinerja keuangan yang positif dalam lima tahun terakhir dimana laba bersih LPEI pada tahun 2013 meningkat hampir 2236 persen dibandingkan laba bersih tahun 2009 sebesar Rp35 miliar dan terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya. Selain itu, pertumbuhan aset LPEI mencapai 243 persen atau sebesar Rp44,5 triliun di tahun 2013 dibandingkan total aset tahun 2009 sebesar Rp13 triliun.

Dalam rapat tersebut, Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto juga menyampaikan arahan-arahan Menteri Keuangan kepada Dewan Direktur LPEI dan Direktur Pelaksana LPEI antara lain agar LPEI memberikan perhatian khusus terhadap pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sehingga dapat meningkatkan keberpihakan pada sektor UMKM dalam pembiayaan yang diberikan. Selain itu, LPEI juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah tertanggung kegiatan asuransi dan penjaminan. Dimasa mendatang, LPEI dapat lebih aktif dalam melaksanakan kegiatan pembiayaan ekspor nasional sehingga angka ekspor nasional dapat meningkat secara signifikan. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi LPEI sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. (Text: Subdit KND III)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini