Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Madiun Terkait Lelang BMD
N/a
Rabu, 15 Agustus 2012 pukul 14:38:18   |   734 kali

 Jakarta – Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang diwakili oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Bina Profesi dan Jasa Lelang Tedi Sandriadi menerima rombongan tamu dari Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun pada hari Selasa, 14 Agustus 2012. Kegiatan yang dihadiri oleh 7 (tujuh) peserta perwakilan dari DPRD Kabupaten Madiun ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi DPRD Kabupaten Madiun terkait lelang Barang Milik Daerah (BMD).

Tedi Sandriadi mengawali pembukaannya dengan memaparkan dasar hukum lelang, antara lain: Peraturan Lelang (Vendu Reglement) Stbl. 1908 No.189, Instruksi Lelang (Vendu Instructie) Stbl. 1908 No.190, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang saat ini masih dalam proses perubahan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D.

Pengertian lelang sendiri merupakan suatu proses penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan melakukan pengumuman lelang. Pelaksanaan lelang harus dilakukan di hadapan pejabat lelang yang berkedudukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau balai lelang.

Salah satu hal yang membedakan antara lelang dengan tender yaitu pada kegiatan tender tidak membutuhkan adanya pejabat lelang, karena tender merupakan kegiatan lelang pengadaan, bukan lelang yang bertujuan untuk kegiatan penjualan dalam rangka mencapai harga tertinggi. Seseorang dapat diangkat menjadi pejabat lelang apabila dia telah mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) pejabat lelang. Direktorat Lelang DJKN bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) akan menyelenggarakan Diklat Pejabat Lelang Kelas II bagi pihak swasta atau notaris yang berminat. Seleksi administrasi dan ujian kompetensi tertulis akan diadakan pada tanggal 13 September 2012, di mana pelaksanaan diklat sendiri direncanakan pada bulan Oktober-November 2012.

Penjualan barang melalui lelang memiliki beberapa kelebihan, antara lain: objektif, karena lelang dilaksanakan di muka umum sehingga setiap peserta lelang memiliki hak dan kewajiban yang sama; adanya sistem penawaran sehingga akan tercipta kompetisi; built in control, karena diawali dengan adanya pengumuman lelang sehingga berada di bawah pengawasan; dan adanya Risalah Lelang yang memiliki kekuatan pembuktian yang otentik, yang dapat digunakan langsung untuk proses balik nama oleh pemenang lelang.

Lelang memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi publik, privat, dan budgeter. Lelang dibagi menjadi tiga jenis, yaitu lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang noneksekusi sukarela, di mana lelang BMD dikategorikan ke dalam lelang noneksekusi wajib. Lelang noneksekusi wajib meliputi lelang BMN/D, lelang benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam, lelang barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), lelang kayu, dan lelang yang menjadi milik negara-bea cukai.

Adapun prosedur lelang sendiri dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan, yaitu: persiapan lelang, pelaksanaan lelang, dan pascalelang. Pemohon lelang melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan umum dan khusus, lalu mengajukan surat permohonan pelaksanaan lelang ke KPKNL. Apabila persyaratan kurang lengkap, KPKNL akan memberikan surat balasan kepada pemohon lelang untuk melengkapi persyaratannya. Apabila persyaratan terpenuhi, KPKNL akan memberikan jadwal penetapan pelaksanaan lelang. Pemohon lelang akan membuat pengumuman lelang. Lelang dengan nilai limit Rp30 juta ke atas dapat diumumkan melalui surat kabar, lelang dengan nilai limit Rp30 juta ke bawah dapat diumumkan melalui selebaran. Setelah melakukan pengumuman lelang, pemohon lelang wajib menyampaikan bukti pengumuman lelang ke KPKNL.

Calon peserta lelang yang berminat untuk mengikuti lelang dapat menyetorkan uang jaminan kepada rekening KPKNL sebagai bukti bahwa calon peserta lelang serius untuk melakukan penawaran lelang. Dalam hal pemenang lelang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang dalam 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang (wanpretasi), maka uang jaminan yang telah disetorkan ke rekening KPKNL akan menjadi milik negara. Apabila pemenang lelang telah melunasi kewajiban pembayaran, KPKNL berkewajiban untuk menyerahkan Risalah Lelang kepada pemenang lelang.

Untuk aset tetap, tempat pelaksanaan lelang harus berada di wilayah aset berada. Setiap pelaksanaan lelang mensyaratkan adanya nilai limit yang merupakan tanggung jawab penjual berdasarkan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Nilai limit bersifat terbuka, tidak rahasia, dan harus dicantumkan dalam pengumuman lelang. Nilai limit yang dihitung oleh penilai internal berlaku selama 6 (enam) bulan. Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan belum terjadi pelaksanaan lelang, maka penilaian untuk menentukan nilai limit harus dilakukan kembali.

Acara konsultasi dan koordinasi terkait lelang ini diikuti dengan antusiasme oleh para peserta perwakilan Komisi DPRD Kabupaten Madiun, yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada narasumber yang diwakili oleh Tedi Sandriadi dan Kasubdit Standardisasi Penilaian Properti Edih Mulyadi. Acara ditutup pada pukul 15.00 WIB. (Achie-Alief/Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini