Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pemerintah Suntik Dana Rp.4,5 Triliun kepada PT PII
N/a
Rabu, 30 April 2014 pukul 12:24:51   |   2138 kali

Jakarta - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Persero (PT PII) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 29 April 2014 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jakarta. PT PII merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah pembinaan Kementerian Keuangan. Pelaksanaan RUPS dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto selaku Kuasa Pemegang Saham menjadi pimpinan RUPS. Acara ini dihadiri oleh Direktur Utama PT PII Shintya Roesli beserta seluruh direksi, dewan komisaris perusahaan, dan jajaran tim dari DJKN. RUPS disaksikan oleh notaris Arry Supratno.

RUPS ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan mekanisme Good Corporate Governance pengelolaan BUMN oleh DJKN c.q. Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan. RUPS ini merupakan salah satu dari lima RUPS yang harus dilaksanakan.

Sebelum RUPS PT PII, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia telah menyelesaikan RUPS di hari yang sama. Dalam waktu dekat, akan dilaksanakan tiga RUPS BUMN di bawah pembinaan Kementerian Keuangan yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang bergerak di bidang pembiayaan, dan PT Geo Dipa Energi yang bergerak di bidang energi panas bumi.

PT PII merupakan BUMN di bidang penjaminan infrastruktur yang dibentuk berdasarkan Perturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur. Pemerintah selaku pemilik 100% saham PT PII telah menyuntikkan penyertaan modal negara sebesar Rp4,5 triliun hingga tahun 2013. Dengan karakteristik proyek infrastruktur yang bersifat jangka panjang dan adanya kebijakan pemerintahan yang dinamis, PT PII dibentuk dengan misi menyukseskan pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) yaitu dengan cara memberikan garansi kepada pihak swasta atas risiko yang mungkin timbul akibat kebijakan pemerintah. (teks: Gunawan Kurnia Satriadi - KND)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini