Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 04/2012 Akomodir Penyelesaian ABMA/C Secara Parsial
N/a
Jum'at, 31 Agustus 2012 pukul 13:30:47   |   906 kali

Jakarta – Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen) Nomor 04 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) yang ditetapkan Juli tahun 2012 membuka ruang dan mengakomodir pemyelesaian ABMA/C secara parsial atau sebagian dan tidak harus secara keseluruhan. “Jadi kalau di Perdirjen Nomor 01 tahun 2010 penyelesaian aset harus dilakukan secara keseluruhan, maka di Perdirjen 04 tahun 2012 ini, penyelesaian aset dapat dilakukan secara parsial,” tegas Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Soepomo ketika memberikan arahan dalam Sosialisasi perdirjen Nomor 04 tahun 2012 , Rabu (30/8) di Hotel Arya Duta, Jakarta.

Ia mencontohkan jika ada satu aset luasnya 1000 M2 dan dikuasai serta dipergunakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) hanya 500 M2, maka 500 M2 sisanya dapat dimantapkan statusnya untuk pihak lain baik itu K/L, pemerintah daerah, atau pihak ketiga yang membutuhkan. Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa acara ini diadakan agar seluruh pihak yang terkait dengan penyelesaian ABMA/C mempunyai persepsi yang sama tentang aturan ini. Perdirjen ini mengatur secara paripurna bagaimana menyelesaikan aset yang telah dilakukan sejak 67 tahun yang lalu.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Direktur Hukum dan Humas Tavianto Noegroho, Kepala Kanwil Jakarta Aminah, pejabat eselon III dan IV di lingkup kantor pusat, Kanwil VI serang, Kanwil VII Jakarta serta pejabat dari Badan Intelejen Nasional, Kepolisian Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia.

      

Di tempat yang sama, Kepala Sub Direktorat Kekayaan Negara Lain-Lain II Direktorat PNKNL Tugas Agus Priyo Waluyo mengatakan tujuan dibuatnya perdirjen ini untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaan ABMA/C secara tertib, terarah dan akuntabel. Pria kelahiran Purwokerto 47 tahun silam ini mengatakan bahwa ada enam pokok-pokok perubahan petunjuk teknis penyelesaian ABMA/C antara lain, penyesuaian bentuk-bentuk penyelesaian status kepemilikan ABMA/C dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 154/2011, penambahan mekanisme penyelesaian secara sebagian atas objek ABMA/C, penambahan mekanisme/tata cara pencoretan dari daftar ABMA/C, dan penambahan ketentuan terkait pencatatan, inventarisasi  dan pelaporan data ABMA/C. Selain itu, juga diatur tentang penambahan ketentuan terkait pembinaan dan monitoring penyelesaian ABMA/C serta penambahan lampiran dalam perdirjen terkait contoh dokumen-dokumen penyelesaian ABMA/C yang digunakan oleh Tim Asistensi dan Tim Pusat.

Tugas Agus juga menyampaikan bahwa di dalam PMK Nomor 154/2011 yang diikuti Perdirjen Nomor 04 tahun 2012 ini mekanisme tukar menukar dan hibah dikeluarkan dari kebijakan yang ada karena ABMA/C adalah aset yang dikuasai negara dan belum menjadi milik negara.

Beberapa peserta menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian ABMA/C. Imron Rosadi peserta dari Kanwil VI DJKN Serang menanyakan mengenai sanksi bagi K/L, pemerintah daerah atau pihak ketiga yang enggan untuk melaporkan ataupun menyelesaikan pemantapan status aset meskipun aset sudah dikuasai berpuluh-puluh tahun. Selain itu, saran juga datang dari wakil Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang mengusulkan agar ke depan aturan tidak hanya mengatur tentang penyelesaian aset, namun juga mengatur tentang percepatan penyelesaian aset. Sosialisasi yang dilakukan pertama kali di Jakarta ini, selanjutnya juga akan dilakukan di seluruh kanwil-kanwil DJKN di seluruh Indonesia. (Bend-Dimas/Humas)


     

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini