Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil XI Pontianak Adakan Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara/Daerah
N/a
Jum'at, 21 September 2012 pukul 16:29:31   |   855 kali

Pontianak - Kamis (13/09) telah dilaksanakan acara pembinaan dan pengawasan Pengurusan Piutang Negara/Daerah di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya, yang bertempat di Hotel Kapuas Palace Pontianak.  Acara sosialisasi ini merupakan rangkaian acara pembinaan penyebarluasan peraturan keuangan yang diselenggarakan oleh Ditjen Cipta Karya kepada para pemangku jabatan keuangan yang terdapat pada satuan kerja vertikal Ditjen Cipta Karya. Narasumber pada acara ini adalah perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat (Kanwil DJP Kalbar), Kantor Wilayah XI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Pontianak (Kanwil XI DJKN Pontianak), dan Kanwil XVI Ditjen Perbendaharaan. Para peserta yang diundang sebanyak 50 orang, yang berasal dari DKI Jakarta, Bekasi, Bandung, Banjarmasin, dan Balikpapan.

Acara dibuka oleh Kasubbag Keuangan Ditjen Cipta Karya Titin. Ia berharap dengan adanya acara ini dapat meningkatkan pemahaman dan pengertian secara mendasar dan baik mengenai keuangan negara, serta dapat mencapai target opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun-tahun berikutnya. Perlu diketahui bahwa Kementerian PU pada tahun 2012 ini banyak mendapatkan temuan dari BPK dalam hal nilai wajar aset yang belum direvaluasi, tuntutan ganti rugi, dan lainnya.

Khusus mengenai tuntutan ganti rugi (TGR), Kanwil XI DJKN Pontianak diberikan kesempatan sebanyak dua sesi untuk menjelaskan peraturan-peraturan mengenai piutang negara dan khususnya masalah piutang TGR. Pada sesi ini, materi disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara III Kanwil XI DJKN Pontianak Parwoto. Pemaparan mengenai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan DJKN mengawali sesi ini, yang dilanjutkan dengan pemaparan singkat tentang Undang-Undang Nomor 49 Prp tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara. Parwoto menekankan pentingnya Pasal 4, 8, dan 12 UU Nomor 49 Prp Tahun 1960 serta pada Pasal 2 dan 3 PMK 128/PMK.06/2007, yang menyatakan bahwa piutang Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila penyelesaian piutang negara oleh instansi pemerintah tidak berhasil, maka wajib menyerahkan pengurusan piutang negara kepada PUPN Cabang.

Terkait dengan pertanyaan peserta masalah penyelesaian temuan BPK terhadap aset barang milik Negara (BMN) yang hilang dan piutang TGR terhadap pegawai bukan bendahara, Parwoto menjawab bahwa tetap perlu dilakukan upaya penagihan secara optimal, dan apabila tidak membuahkan hasil, wajib diserahkan kepada PUPN Cabang setempat dan apabila masih ada hal-hal yang belum jelas, dapat berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat. Terakhir, Parwoto berpesan agar peserta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dan menginventarisasi piutang-piutang negara yang ada di kantor masing-masing, selanjutnya agar segera diserahkan kepada PUPN Cabang. (Rifin- Kanwil XI Pontianak)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini