Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Batasan Peran Pemerintah dalam Manajemen Internal Perusahaan Negara
N/a
Rabu, 05 Februari 2014 pukul 14:24:53   |   3541 kali

Jakarta – Pada Selasa, 4 Februari 2014, bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah dilaksanakan transfer knowledge berupa presentasi proses bisnis Temasek Holdings. Sebagai informasi, Temasek Holdings merupakan sebuah perusahaan investasi yang modalnya 100% dari pemerintah Singapura. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto, para pejabat eselon II dan  perwakilan pejabat/staf direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJKN.

Sebagai pembicara, Law Heng Dean selaku Associate Director, Strategic Relation Temasek Holdings menjelaskan secara rinci mengenai company profile Temasek Holdings. Hal-hal tersebut antara lain mengenai value perusahaan, FAQs (Frequently Asked Questions), Board of Directors, tujuan, dan program-program perusahaan. “Walaupun pemerintah Singapura punya 100% di Temasek, tapi mereka tidak punya persentase di dewan pengawas,” ujarnya sebelum menjelaskan mengenai susunan dewan direksi perusahaan.

Dalam presentasinya, Law juga menjelaskan mengenai arti penting program CSR (Corporate Social Responsibility) bagi perusahaannya. Perusahaan berpendapat bahwa program CSR itu sama halnya dengan investasi yaitu bersifat jangka panjang dan sustainable. Mengakhiri presentasi dari narasumber, Hadiyanto berkomentar, “Temasek holding ini punya mandat yang jelas, hubungan kerja yang real dengan pemerintah, dan profesionalisme yang menjadi latar belakang perusahaan juga jelas.”

Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada sesi tersebut sebagian besar pertanyaan berkutat mengenai peran pemerintah Singapura dalam memonitor dan mengontrol Temasek. Law menjelaskan bahwa pemerintah hanya sebagai pemilik modal tanpa harus mencampuri manajemen internal korporasi. Ia menegaskan sebagai bentuk pertanggungjawaban Temasek kepada pemerintah salah satunya hanya melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS) Tahunan. Pada penghujung acara, dilakukan penyerahan cindera mata oleh Dirjen Kekayaan Negara kepada Law Heng Dean. (teks: pandu foto: yudi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini