Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil IX Semarang Adakan Sosialisasi Penerapan Pengendalian Internal
N/a
Rabu, 26 September 2012 pukul 10:22:22   |   679 kali

Semarang – Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Semarang (Kanwil IX DJKN Semarang) mengadakan sosialisasi penerapan pengendalian internal di lingkungan DJKN pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 dengan narasumber para pegawai dari bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal (OKI) Sekretariat DJKN. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil IX DJKN Semarang Suhadi dan diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil IX dan beberapa pegawai perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil IX DJKN Semarang.

Dalam sambutannya Kepala Kanwil mengatakan bahwa sehubungan dengan reorganisasi di lingkungan DJKN, terdapat penambahan fungsi kepatuhan internal. Bagian Organisasi dan Tata Laksana disempurnakan menjadi bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal, yang bertugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan kegiatan pemantauan pengendalian internal di lingkungan DJKN, menyiapkan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pemantauan pengendalian internal di lingkungan DJKN, serta melaksanakan kegiatan pemantauan pengendalian internal terhadap unit-unit kerja Kantor Pusat DJKN. Suhadi mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menambah awareness kita terkait terlaksananya prosedur kerja sesuai standar yang telah ditetapkan (SOP) terutama dalam hal layanan unggulan Kanwil maupun KPKNL.

      

Tim sosialisasi yang terdiri dari Anton Wibisono, Sena Mahesa Wijaya, dan Lien Dwi Lestari dari OKI menyampaikan beberapa materi antara lain latar belakang, subjek dan objek pengendalian internal, tujuan, Unit in Charge, langkah implementasi pengendalian internal, dan pelaksanaan pemantauan. Tujuan penerapan pengendalian internal adalah menjamin pelaksanaan prosedur kerja dan pengujian atas pelaksanaan pengendalian yang telah dilaksanakan pemilik pengendalian, sedangkan langkah implementasi pengendalian internal terdiri dari prosedur kerja pemantauan pengendalian internal, matriks pemantauan pengendalian internal, dan sistem pelaporan. Dalam kesempatan tersebut juga digambarkan bagan organisasi baru Kantor Wilayah DJKN dan KPKNL setelah reorganisasi yang penerapannya akan dimulai pada bulan Oktober 2012 dengan masa percobaan selama 6 bulan. Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi mengenai matriks pengendalian dan contoh-contoh laporan. (Lara Atika Pratiwi-pelaksana seksi PDLI Kanwil IX DJKN Semarang)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini