Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Jaga Reputasi DJKN, Pahami Informasi Publik yang Harus Disampaikan kepada Pengguna
N/a
Kamis, 04 Oktober 2012 pukul 16:38:38   |   713 kali

Serang - “Setiap pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah hubungan masyarakat (humas) DJKN,” demikian ungkap Kepala Subdirektorat Humas Direktorat Hukum dan Humas DJKN Erris Eka Sundari pada kegiatan sosialisasi di bidang kehumasan dan jurnalistik yang diselenggarakan pada 26 s.d. 28 September 2012 di Kantor Wilayah (Kanwil) VI DJKN Serang. Kegiatan ini diikuti oleh beberapa pejabat eselon III dan IV, serta pelaksana pada Kanwil VI DJKN Serang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil VI DJKN Serang. Sosialisasi diadakan untuk meningkatkan pengetahuan di bidang kehumasan dan jurnalistik sebagai penunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tiap-tiap pegawai.

Erris juga menyampaikan bahwa kegiatan kehumasan di lingkup DJKN merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam melaksanakan kegiatan kehumasan, setiap pegawai DJKN harus dapat memilah mana yang merupakan informasi publik atau informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada pengguna informasi publik. Dengan memahami informasi publik yang harus disampaikan kepada pengguna, maka reputasi DJKN akan tetap terjaga. Untuk mencapai tujuan kehumasan, strategi yang dapat dilakukan adalah melalui komunikasi pengelolaan opini publik, publikasi organisasi dan tusi DJKN, serta pemberian layanan informasi. 

      

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, narasumber Direktorat Hukum dan Humas Bend Abidin Santosa memaparkan materi jurnalistik. Salah satu kegiatan jurnalistik adalah pemuatan informasi dengan menggunakan media elektronik, cetak, atau online. Pemuatan informasi berupa berita minimal memuat 5 W + 1 H (What, Who, Where, When, Why, dan How). Dengan memahami teori, konsep, dan praktik jurnalistik, akan meningkatkan pemahaman jurnalistik sebagai bagian dari strategi komunikasi dan kehumasan DJKN.

    

Acara sosialiasi kehumasan dan jurnalistik dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab. Umumnya, para peserta mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sehari-hari di kantor dan penanganan perkara hukum yang sedang diproses kaitannya dengan kegiatan kehumasan dan jurnalistik.

Kegiatan sosialisasi ditutup oleh Kepala Bagian Umum Kanwil VI DJKN Serang Moh. Nasir. Dalam penutupannya, ia menekankan perlunya koordinasi antarbidang di Kanwil VI DJKN Serang dan KPKNL dalam melaksanakan kehumasan DJKN. Dengan demikian, penyampaian informasi publik kepada pengguna informasi publik dapat memuaskan dan reputasi DJKN sebagai instansi pemerintah tetap terjaga dengan baik. (Bidang HI, Kanwil VI DJKN Serang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini