Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pelantikan Anggota PUPN Cabang Banten
N/a
Jum'at, 05 Oktober 2012 pukul 13:57:30   |   828 kali

Serang - Pada Kamis 27 September 2012 Nur Purnomo selaku Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Banten berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 207/KMK/2012 tanggal 03 Agustus 2012 telah melantik anggota PUPN Cabang Banten dari unsur Kejaksaan yaitu Payaman yang dilantik sebagai anggota PUPN Cabang Banten karena menggantikan posisi Rulfan Jauhari sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Banten yang telah dialihtugaskan.

Pada kesempatan tersebut Nur Purnomo mengucapkan terima kasih kepada Rulfan Jauhari yang telah membantu kelancaran tugas dari PUPN Cabang Banten dan juga mengucapkan selamat bergabung dan bekerja di PUPN Cabang Banten  kepada Payaman.

Selain dihadiri dari anggota PUPN Cabang Banten dari unsur Kejaksaan, acara pelantikan tersebut juga dihadiri dari unsur Kementerian Keuangan, unsur Kepolisian dan Pemerintah Daerah.

Dalam sambutannya Nur Purnomo menjelaskan riwayat kewenangan PUPN dari sejak dibentuk sampai saat ini. Nur Purnomo menuturkan bahwa PUPN telah berusia 52 tahun. Apabila dilihat dari segi umur seharusnya hasil kerja dari PUPN harusnya sudah maksimal. Namun kenyataannya, hasil kerja yang ditunjukkan oleh PUPN semakin menurun. Hal ini disebabkan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara. Ketentuan tersebut telah membatasi piutang negara yang dapat diurus oleh PUPN. Untuk Pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perseroan Terbatas (PT) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta peraturan pelaksanaanya, sedangkan untuk pengurusan piutang negara/daerah yang telah diserahkan kepada PUPN cq. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 49 Prp Tahun 2005 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.

Pertimbangan hukum dari dikeluarkannya ketentuan tersebut adalah penghapusan perusahaan negara/derah dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005 yang  dilandaskan pada pemikiran bahwa sesuai Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagai hukum positif yang mengatur BUMN, secara tegas menyatakan bahwa kekayaan negara yang dijadikan penyertaan modal pada BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Yang dimaksud dengan “dipisahkan” adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan  penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), tetapi pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.

Sejalan dengan waktu, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 88/PMK.08/2009 tentang perubahan atas PMK No. 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara telah membuka kembali kran yang telah tertutup untuk piutang BUMN/D.  Ketentuan tersebut kembali mengatur bahwa pengurusan piutang BUMN/D sektor Non Perbankan dapat diserahkan pengurusan piutang macetnya kepada PUPN dan untuk piutang BUMN/D sektor Perbankan dalam hal dana yang disalurkan berasal dari instansi  pemerintah melalui pola risksharing dan chanelling  menyerahkan pengurusannya kepada PUPN.

Kewenangan PUPN kembali diguncang dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 tanggal 21 September 2012, yang memutuskan bahwa,  Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) hanya bisa menagih Piutang Negara. MK menghapus wewenang PUPN untuk menagih piutang badan-badan lain seperti bank BUMN sebab piutang bank BUMN bukan piutang negara. Piutang bank BUMN setelah berlakunya UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 19/2003 tentang BUMN serta UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas bukan lagi piutang negara yang harus dilimpahkan penyelesaiannya ke PUPN. Piutang bank-bank BUMN dapat diselesaikan sendiri oleh manajemen masing-masing bank BUMN berdasarkan prinsip-prinsip yang sehat di masing-masing bank BUMN.

Berkaitan dengan adanya putusan MK tersebut, pada saat ini seksi Piutang Negara pada seluruh kantor operasional sedang menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kantor Pusat untuk penangangan Piutang BUMN Perbankan yang masih ditangani oleh PUPN sesuai dengan  PP No. 33 tahun 2006. (Kuntoro – Kanwil VI DJKN Serang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini