Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kepala KPKNL Singaraja: Penyebaran Informasi, Salah Satu Kunci Sukses Lelang
N/a
Selasa, 16 Oktober 2012 pukul 08:22:05   |   784 kali

Jembrana – Suksesnya lelang eksekusi hak tanggungan (HT) dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor internal meliputi: dokumen yuridis formal yang sempurna, harga limit yang wajar, barang yang marketable, dan penyebaran informasi lelang yang baik. Sedang faktor eksternal meliputi: tidak ada masalah hukum (verzet/gugatan) pihak ketiga, tidak ada hambatan dari pemilik barang, tidak ada gangguan dari peserta lelang, dan terjadinya persaingan di antara peserta lelang dan Balai Lelang yang maksimal.   Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja I Wayan Subadra dalam acara evaluasi kegiatan lelang HT di wilayah kerja Kabupaten Jembrana pada hari Jumat, 12 Oktober 2012 di Hotel Jimbarwana.   Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan lelang HT; menambah pengetahuan untuk para stakeholders terkait pelaksanaan lelang eksekusi HT, dan sebagai forum diskusi terkait pelaksanaan lelang HT.   I Wayan Subadra juga menyampaikan bahwa pihak yang kemungkinan besar digugat dalam berperkara di pengadilan adalah pemegang HT. “Perlu berhati-hati apabila ada indikasi perkara,” pesan I Wayan Subadra.   Pada kesempatan kedua, Kepala Seksi Lelang KPKNL Singaraja menyampaikan evaluasi hasil pelaksanaan lelang eksekusi HT untuk wilayah Jembrana bahwa dari 15 permohonan dengan 79 objek lelang yang laku terjual hanya 6 objek lelang, 26 objek lelang yang batal dilaksanakan lelang serta sisanya tidak ada penawaran. Dari 6 objek lelang yang laku terjual itu menghasilkan pokok lelang Rp959.900.000,00.     Dari hasil evaluasi, terdapat beberapa hal yang mengakibatkan lelang menjadi tidak ada peminat (TAP) di antaranya: nilai limit yang terlalu tinggi, lokasi objek lelang yang kurang strategis dan marketable, pengumuman lelang tidak jelas, dan adanya tekanan dari pemilik barang. Sedangkan untuk lelang batal diakibatkan karena: pelunasan dari debitor, pelaksanaan lelang yang tidak sesuai dengan pengumuman, dan ketidaksesuaian dokumen persyaratan lelang.     Di akhir sesi, para peserta monitoring dan evaluasi pelaksanaan lelang eksekusi HT diberikan gambaran sepintas tentang penilaian barang jaminan sebagai dasar penetapan nilai limit lelang. (KPKNL-Singaraja)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini